Cara Mudah
Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Bagi PNS Golongan I-IV dan PPPK, Disertai Cara Cek di Mobile JKN
BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS.
TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia.
Termasuk para PNS dengan didaftarkan oleh lembaga pemerintahan di mana ia bekerja.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, pembagian kelas rawat inap untuk PNS yakni sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2: mendapatkan kelas 2
Golongan 3 dan 4: mendapatkan kelas 1
"Namun, semuanya disesuaikan dengan ketersediaan kamar di rumah sakit," terang Iswinarto dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya
Terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, hak kelas perawatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya PNS dan PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan upah.
Ia menjelaskan, kriteria hak kelas perawatan bagi PNS dan PPPK, yaitu:
- Bagi peserta yang berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.
- Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali
Daftar peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas
Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar siapa saja peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:
BPJS Kesehatan Kelas III
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
BPJS Kesehatan Kelas II
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
BPJS Kesehatan Kelas I
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
- Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Cek golongan kepesertaan BPJS Kesehatan
Kelas kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui aplikasi JKN Mobile.
Berikut cara untuk cek kepesertaan Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK, dan password yang dimiliki
- Jika sudah login, klik "Info Peserta"
- Akan tertera informasi detil faskes dan juga kelas peserta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
BPJS Kesehatan
PNS
Badan Kepegawaian Negara
PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.