Berita Gresik
8 Kali Beruntun Pemkab Gresik Raih Opini WTP, Bupati Gus Yani: Dorongan untuk Bekerja Lebih Baik
Pemkab Gresik berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 8 kali secara beruntun.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kanan) saat menerima Opini WTP ke-8 secara beruntun untuk Kabupaten Gresik
LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Gresik-Fandi-Akhmad-Yani-kanan-saat-menerima-Opin-WTP-ke-8-untuk-Kabupaten-Gresik.jpg)