Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

8 Kali Beruntun Pemkab Gresik Raih Opini WTP, Bupati Gus Yani: Dorongan untuk Bekerja Lebih Baik

Pemkab Gresik berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 8 kali secara beruntun.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kanan) saat menerima Opini WTP ke-8 secara beruntun untuk Kabupaten Gresik 

LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved