Bebas Berkeliaran, Rista Terdakwa Kasus Investasi Bodong Gresik Ternyata Terjangkit Penyakit

Terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibiarkan menjalani tahanan rumah.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Istimewa
TERDAKWA TIDAK DITAHAN - Terdakwa Rista Prisilia Wardhani tidak ditahan dan bebas berkeliaran di sekitar Pengadilan Negeri Gresik atas kasus investasi bodong, Rabu (6/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibiarkan menjalani tahanan rumah.
  • Yang bersangkutan mempunyai gejala penyakit tumor.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terjerat kasus investasi bodong, terdakwa Rista Prisilia Wardhani (30), warga Desa Srowo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dibiarkan menjalani tahanan rumah, Rabu (6/5/2026).

Alasannya, karena yang bersangkutan mempunyai gejala penyakit tumor.

Baca juga: Punya Cita Rasa Khas, Kopi Makju yang Legendaris sampai Dibawa Jemaah Haji Asal Gresik ke Tanah Suci

Terdakwa terlihat saat menjelang sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Ternyata, mulai saat di Mapolres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik sampai persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, ia juga tidak ditahan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, terdakwa mengajukan tahanan rumah, dengan menunjukkan bukti-bukti sedang sakit tumor. 

"Dari diagnosa ada tumor. Sejak penyidikan terdakwa juga tidak dilakukan penahanan," kata Jaksa Galih Martino.

Sementara terdakwa Rista Prisilia Wardhani menjalani sidang atas kasus investasi bodong, para korban mengalami kerugian kolektif mencapai Rp163 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk  bisnis Forex dan tidak mempunyai izin. 

"Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya. 

Sidang dipimpin majelis hakim M Aunur Rofiq memasuki agenda pemeriksaan para saksi korban.

Hakim sempat marah, sebab kerugian yang dialami oleh para saksi tidak real.

Sehingga hakim meminta terhadap para saksi untuk memastikan besar kerugian.

"Pekan depan bawa bukti-bukti transaksinya. Jika perlu print out rekening koran," kata hakim Aunur Rofiq.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan para saksi lain.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved