Terdakwa Korupsi Asrama Santri Gresik Gugat Jaksa Agung, Diduga Ada Kesalahan Penyitaan Aset

Gugatan dilakukan penggugat karena pihak tergugat dinilai telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
GUGATAN - Sidang gugatan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah asrama santri di PN Gresik, Rabu (6/5/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Muhammad Miftahur Roziq (31), bersama RM Khoirul Atho' Shah (54) dan Moh Zainur Rosyid (57), warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik, menggugat Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Gresik, Rabu (6/5/2026).

Gugatan tersebut dilakukan penggugat karena pihak tergugat dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Gerebek Arena Sabung Ayam di Mangaran, Pemilik Aduan Lari Tunggang Langgang ke Sawah

Sehingga, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp500 juta.

"Upaya gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan penggugat karena ada dugaan yang salah dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi," kata kuasa hukum penggugat, Zainul Ma'arif, dengan didampingi tim hukum lainnya yaitu Markacung, Achmad Toha, Nur Yatim, dan Mashudi.

Dalam gugatan tersebut, hal yang dinilai janggal misalnya tanggal penarikan uang dana hibah pada 20 November 2019, namun oleh pihak tergugat ditilis pencarian dana hibah pada tanggal 12 November 2019.

Lebih lanjut, Zainul menambahkan, begitu juga terkait penyitaan aset yang dilakukan para tergugat, dinilai tidak ada kaitannya dengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terdiri dari 3 kavling tanah milik Moh Zainur Rosyid.

"Penyitaan aset milik para penggugat yang dilakukan para tergugat tanpa dasar hukum, sehingga diduga melanggar prosedur merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga, para penggugat mengalami kerugian materiil dan in materiil," imbuhnya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Mohammad Hibrian, ditunda 2 pekan, sebab salah satu pihak tergugat belum hadir.

"Kita beri kesempatan sekali pada salah satu pihak tergugat yang belum hadir," kata Hibrian.

Sementara Humas Kejaksaan Negeri Gresik, R Achmad Nur Rizki mengatakan, semua warga mempunyai hak untuk mencari keadilan, sehingga upaya yang dilakukan selalu dihormati.

"Kita hormati upaya masyarakat untuk mencari keadilan, namun, kita sudah menjalankan tugas sesuai tahapan dan prosedur," kata Nur Rizki.

Diketahui, tiga terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pondan Korupsi (Tipikor) Surabaya atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri pondok Al Ibrohimi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved