Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Momen Hakim Tolak Pembelaan Eks Rektor yang Korupsi Uang PMB, Bacakan Hadist: Tidak Dibenarkan

Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

via KOMPAS.com
Majelis hakim menjawab pembelaan mantan rektor Unila dengan hadist Nabi Muhammad. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat kasus mantan rektor terima suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Lampung?

Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Ada satu momen menarik dalam sidang kasus suap tersebut.

Yakni saat majelis hakim menjawab pembelaan mantan rektor Unila dengan hadist Nabi Muhammad.

Diketahui, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Baca juga: Rektor Benarkan Bos Ajak Staycation Jadi Dosen di Kampusnya, Baru Setahun Ngajar, Kini Dinonaktifkan

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Karomani terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Bahkan, si mantan rektor memperoleh cuan sebesar Rp 5 miliar hasil suap tersebut.

Dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, majelis hakim menolak pembelaan Karomani.

Menurut majelis hakim, pembelaan yang dilakukan Karomani tidak substansial dengan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut.

Dalam pembelaannya, Karomani mengatakan uang infak yang dikumpulkan dari "penitipan" calon mahasiswa digunakan untuk pembangunan masjid dan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023). Karomani menjadi terdakwa kasus suap PMB jalur mandiri di Unila. Dulu 3 tahun jabat dapat gaji Rp 2,1 miliar, kini mengaku hidupnya seperti gelandangan. Pontang-panting pinjam uang.
Mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023). Karomani menjadi terdakwa kasus suap PMB jalur mandiri di Unila. Dulu 3 tahun jabat dapat gaji Rp 2,1 miliar, kini mengaku hidupnya seperti gelandangan. Pontang-panting pinjam uang. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Atas nota pembelaan itu, pada pembacaan amar putusan majelis hakim mengutip Hadis Riwayat Muslim yang berbunyi bahwa Allah hanya menerima yang baik.

"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam, dilansir dari Kompas.com.

"Oleh karena itu tidak dibenarkan alasan terdakwa harta yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan membangun masjid atau sarana lainnya," kata Lingga.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, maka nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu maka secara formalitas dan substansial ditolak oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Karomani telah menciderai citra Unila sebagai perguruan tinggi yang mencetak calon penerus bangsa.

Baca juga: Mantan Rektor Dulu 3 Tahun Jabat Gaji Rp 2,1 M, Kini Ngaku Bak Gelandangan, Karier Hancur Imbas Suap

"Perbuatan terdakwa juga telah mecinderai para calon mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh mengikuti proses penerimaan mahasiswa di Unila," kata Lingga.

Sebelumnya, si mantan rektor terima suap itu juga pernah curhat ke majelis hakim.

Ia sempat curhat bahwa hidupnya sekarang seperti gelandangan.

Ia harus pontang-panting pinjam uang.

Karomani mengatakan, setelah rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia kini hidup gelandangan alias tak punya pemasukan.

Curhatan hati itu berawal ketika majelis hakim menanyakan tanggapan Karomani atas keterangan Giany Putri (funding officer Bank Lampung), dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (7/3/2023).

Eks Rektor Unila, Karomani saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
Eks Rektor Unila, Karomani saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam. (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Dalam keterangannya, Giany memaparkan terkait rekening deposito Karomani di bank daerah tersebut yang mencapai Rp 1 miliar.

Alih-alih menanggapi keterangan saksi, Karomani justru menceritakan kondisi keuangannya sekarang.

"Rekening saya diblokir semua oleh KPK. Sekarang saya seperti gelandangan, saya pontang-panting pinjam uang," kata Karomani.

"Silakan itu disampaikan ke KPK," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Selama menjabat rektor Unila dalam kurun waktu 3 tahun, Karomani disebut menerima gaji bersih hingga Rp 2,1 miliar.

Gaji tersebut termasuk tunjangan guru besar dan tunjangan rumah tangga dari pemerintah.

Baca juga: Nasib Nikahi Pria 25 Tahun Lebih Tua, Ratu Ajang Kecantikan Menghilang, Tubuh Berubah Kini Berkebun

Angka nominal gaji terdakwa Karomani ini muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Bagian Umum Unila M Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).

Di hadapan majelis hakim, M Ismail mengatakan, tugasnya di Biro Umum adalah sebagai pengelola gaji bagi para pejabat rektorat dan pegawai Unila.

Jaksa penuntut mengkonfirmasi terkait keterangan saksi dari hasil penyidikan mengenai besaran gaji terdakwa Karomani.

"Dua miliar lebih selama 3 tahun ya," kata jaksa penuntut.

"Iya," jawab saksi Ismail.

Berdasarkan data hasil penyidikan, Karomani menerima total gaji bersih sebesar Rp 2,1 miliar.

Pendapatan gaji ini diterima ketiga terdakwa terhitung sejak November 2019 hingga Agustus 2022.

Ismail mengatakan pembayaran gaji pokok dan tunjangan itu diterima setiap tanggal 1 setiap bulan.

Sedangkan tunjangan sertifikat dan profesor dibayarkan setiap pertengahan bulan.

"Langsung ditransfer ke rekening pegawai," kata Ismail.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved