Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Komplotan Maling Spesialis Susu Formula Beraksi di Trenggalek, Hasil Curian Dijual Murah ke Jakarta

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Andika Swalayan, Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Ungkap Kasus Pencurian Susu Formula di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Dipimpin Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Andika Swalayan, Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah MN (48) seorang pria warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Ia bekerjasama dengan dua orang wanita yaitu IW (52) dan K (55) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan ketiga pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis susu formula.

Dalam kurun waktu sebulan, mereka menggasak Andika Swalayan sebanyak tiga kali yaitu tanggal 14 Mei, lalu 15 Mei, dan terakhir 23 Mei.

Modusnya pelaku laki-laki mengambil susu formula lalu diletakkan ke dalam keranjang dan membawanya ke sudut swalayan yang dirasa aman dari pemantauan penjaga toko.

"Setelah itu pelaku perempuan membawa susu formula tersebut dengan memasukkannya ke balik bajunya, lalu keluar swalayan," kata Alith, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Gegara Viral Rekaman CCTV, 3 Pencuri Pakaian di Madiun Bisa Terkuak, ini Identitas dan Nasib Pelaku

 

Baca juga: Ibu dan Anak asal Malang Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay, Pacar Ikut Terseret, Korban 19 Orang

Pada aksi pertama dan kedua, penjaga toko tidak menyadari adanya pencurian tersebut hingga saat pihak swalayan memeriksa penjualan dan stok pada tanggal 15 Mei terjadi selisih yang signifikan. 

Mereka lalu memeriksa rekaman cctv pada hari itu juga dan diketahuilah aksi pencurian tersebut, baik pada hari itu maupun sehari sebelumnya.

Sedangkan pada aksi ketiga tanggal 23 Mei, penjaga toko curiga kepada MN dan IW yang dirasa mirip dengan pelaku pencurian pada tanggal 14 dan 15 Mei.

Pada aksi hari ketiga tersebut pencurian hanya dilakukan oleh dua orang saja, sementara tersangka K tidak ikut. 

Baca juga: Aksi Curi Susu Formula Komplotan Maling Terendus Berkat CCTV, 1 Pria Diringkus & 2 Wanita Jadi Buron

"Saat MN keluar swalayan, penjaga swalayan menghentikannya dan menghubungi Polsek Panggul," lanjut Alith. 

Saat itu memang hanya IW yang masuk ke mobil sedangkan MN jalan kaki ke arah lain dengan tujuan untuk mengecoh penjaga swalayan.

Setelah MN berhasil diamankan, polisi melanjutkan pengejaran kepada IW hingga berhasil menangkap mobil yang digunakan untuk aksi tersebut di daerah Kecamatan Karangan.

"Namun di dalam mobil tersebut hanya ada sopir berinisial H dan sejumlah susu formula yang dicuri dari swalayan tersebut, sedangkan IW sudah turun," lanjutnya.

Polisi pun curiga IW akan menggunakan angkutan umum yaitu bus untuk kabur ke luar Trenggalek sehingga petugas langsung menghubungi pihak terminal untuk melihat adakah penumpang dengan ciri-ciri sepeti IW.

Baca juga: Toko Sembako di Magetan Dibobol Maling, Pelaku Masuk Lewat Jendela, Keluar Lewat Pintu Depan

"Ada seorang penumpang perempuan yang difoto oleh kondektur bus, perempuan tersebut lalu curiga kepada aksi tersebut dan memutuskan untuk keluar dan lompat dari bus," ucap Alith.

Perempuan tersebut lalu lari ke Pasar Burung yang lokasinya tak jauh dari Terminal Bus Surodakan.

Menurut pengakuan MN, susu formula hasil curian tersebut dijual oleh IW ke Jakarta dikirim menggunakan ekspedisi.

Mayoritas susu formula tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan di pasaran, jika di pasaran biasa dijual Rp 190 ribu IW menjualnya hanya Rp 100 ribu, sedangkan yang biasanya di pasaran dijual dengan harga Rp 325 ribu oleh IW dijual Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Walaupun dilakukan siang hari, kasus tersebut masuk dalam pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara berkelanjutan.

Untuk sopir sendiri tidak ditahan karena sopir tersebut adalah sopir mobil rental yang disewa oleh komplotan tersebut saat beraksi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved