Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Guru Ngaji di Bandung yang Paksa Murid Layani Nafsunya, Ngaku Tak Sengaja

Inilah tampang guru ngaji yang nodai muridnya. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sengaja.

Editor: Januar
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol. 

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.

 Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun anak di bawah umur yang dicabuli itu merupakan muridnya sendiri.

Peristiwa itu terbongkar ketika pada hari Sabtu, 8 April 2023 lalu ada seorang korban yang melapor kepada orangtuanya.

"Dia (pelaku-red) itu ustadz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ujar Camat Sungaiselan, Suhimin, Senin (10/4/2023).


Suhimin menambahkan, pelaku berusia 50-an tahun juga disebut-sebut sebagai penghulu dan pengurus masjid di desa itu.

Suhimin menjelaskan, peristiwa itu mulai terbongkar saat seorang murid melaporkan peristiwa tersebut.

Karena itu, ia meminta kepala desa dan Bhabinkamtibmas untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan. Agar tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa itu semua akan ditindak melalui prosedur hukum," katanya, dilansir TribunJatim.com dari TribunJateng.

Suhimin mengaku bahwa dirinya juga telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.


Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan ," tuturnya.

Suhimin berujar, dirinya tidak mengetahui secara pasti sudah beberapa lama aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dan apa modus yang dilakukan.

"Kalau itu kami enggak tau pasti, karena itu nanti kewenangan dari kepolisian untuk menjelaskan tentang motif dan modusnya," ujarnya.

Terpisah, Wakapolsek Sungaiselan, Iptu Jemi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Sudah kami limpahkan ke Polres dan nanti siang akan dilakukan press release oleh Kapolres langsung," jelas Jemi.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved