Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 TNI Kurir Sabu 75 Kg Nangis Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat, 1 Terdakwa Akan Ajukan Banding

Divonis penjara seumur hidup dan dipecat, dua TNI kurir sabu 75 kg nangis, satu terdakwa akan ajukan banding.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota - KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Dua anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir narkoba, menangis setelah divonis penjara seumur hidup dan dipecat.

Keduanya terbukti telah menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 Desember 2022.

Keduanya langsung terlihat sujud syukur usai mendengar vonis tersebut.

Vonis ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan.

Baca juga: Kodim 0807 Tulungagung Bantah Ada Anggota TNI KDRT kepada Istri hingga Meninggal Dunia: Hipertensi

Dalam amar putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) JO ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian, saat di persidangan menyampaikan terdakwa satu Sertu Yalpin Tarzun dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni di hukum mati.

Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Keringanan lainnya mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI."

"Para terdakwa juga belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim, mengutip Warta Kota.

Dalam persidangan keputusan hakim, juga diwarnai dissenting opinion.

Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dari dua hakim anggota, Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

Asril Siagian berpendapat, kedua terdakwa seharusnya divonis mati.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka."

"Oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.

"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat."

"Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.

Baca juga: Sosok Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang Bantu Siswa Viral usai Sol Sepatunya Copot saat Wisuda

Mengutip Kompas.com, kedua terdakwa awalnya tampak pasrah menjalani persidangan, terlebih Oditur menuntut mereka pidana mati.

Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Saat memasuki ruang persidangan, Yalpin Tarzun yang mengenakan kursi roda didorong oleh Pratu Rian menghadap hakim.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, kedua terdakwa tersebut terus menangis.

Terlihat Yalpin terisak dan berulang kali menyeka air matanya sambil menundukkan kepala.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer."

"Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin (29/5/2023).

Saat hakim menjatuhkan vonis seumur hidup, keduanya bersujud.

Artinya hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.

Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). (KOMPAS.com/Rahmat Utomo)
Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). (KOMPAS.com/Rahmat Utomo)

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian, terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Mereka menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram.

Lalu ada delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack.

Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved