Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tahapan Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Kemendikbud, Lulusan S1 atau Diploma IV Bisa Ikutan

Adapun pendaftaran PPG Prajabatan 2023 sudah dibuka sejak 31 Mei 2023. Berikut tahapannya.

Dok. Kemendikbud Ristek
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 sudah dibuka sejak 31 Mei 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum mendaftar PPG Prajabatan 2023 sebaiknya menyiapkan berkas dokumen terlebih dahulu.

Selain itu juga alur pendaftaran PPG Prajabatan 2023 agar tidak bingung.

Adapun pendaftaran PPG Prajabatan 2023 sudah dibuka sejak 31 Mei 2023 melalui laman https://bit.ly/PembukaanPrajab2023

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan.

Terdapat persyaratan dan dokumen penting yang harus disiapkan peserta yang ingin mendaftar PPG Prajabatan 2023.

Baca juga: Cara Mendaftar PPG Prajabatan 2023 Kemendikbud, Simak Alur dan Dokumen yang Disiapkan

Dilansir dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut ini syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data

- Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Baca juga: Cara Download Aplikasi Chat GPT Gratis untuk iOS, Berikut Panduan Membuat Akun Chat GPT Pakai Email

Selain harus memenuhi syarat tersebut, pendaftar juga perlu menyiapkan sejumlah surat keterangan berupa:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri.

2. Surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved