Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Keran Ekspor Pasir Laut Segera Dibuka, Pulau Bawean Gresik Terancam, WALHI: Perburuk Kehidupan

Keran ekspor pasir laut segera dibuka, Pulau Bawean Gresik terancam, WALHI: Memperburuk kehidupan masyarakat pesisir.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pantai di Pulau Bawean Gresik, Kamis (1/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Keran ekspor pasir laut membuat pasir laut Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, terancam.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti langkah tersebut dan menilai hal itu sebagai kemunduran.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang baru terbit 15 Mei 2023 menjadi sorotan.

Salah satunya adalah aturan yang memperbolehkan ekspor pasir laut.

Direktur Eksekutif Daerah (ED) WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan mengatakan, masyarakat pesisir di Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman dampak buruk krisis iklim, berupa tenggelamnya desa-desa pesisir, termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut.

Tren global kenaikan air laut adalah 0,8-1 meter.

Kemudian pada masa yang akan datang, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut. Artinya, dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat.

Dia mengatakan, tambang pasir laut mengancam keberadaan ekosistem pulau-pulau kecil di Jawa Timur.

Sebagai temuan bahwa di sekitar perairan Pulau Bawean, Jawa Timur, terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan tambang pasir laut, lalu di perairan dekat Selat Madura juga terdapat IUP eksplorasi tambang pasir laut. 

Baca juga: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Akan Revitalisasi Skema Penerimaan Pajak Pasir

“Berdasarkan hal tersebut, penerbitan PP 26 tahun 2023 akan menciptakan kerusakan ekosistem, merusak rumah dan sumber pangan ikan, lalu menambah beban kawasan dan tentunya memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, terutama nelayan dan perempuan nelayan, serta semakin memiskinkan mereka,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Wahyu Eka Styawan menambahkan, tambang pasir di Jatim membuka karpet merah untuk negara lain.

Pasalnya, dengan ekspor pasir laut ke negara lain, membuka gerbang eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Di tengah upaya untuk melindungi planet, terutama menjalankan komitmen dalam melawan perubahan iklim.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden segera mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

“PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia. Termasuk Pulau Bawean, Jatim. Pemerintah juga harus melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia, serta seluruh proyek tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Sempat Rusak Parah, Jalan Tambang Pasir di Lumajang Diperbaiki Secara Swadaya oleh Para Penambang

Sementara itu, anggota DPRD Gresik asal Pulau Bawean, Lutfi Dhawam mengatakan, bersama masyarakat untuk menjaga dan mengawal proses tambang laut di Bawean.

Hal tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat Bawean. Mengingat Pulau Bawean dikelilingi lautan. Juga sektor wisata alam laut akan kena dampaknya.

“Jangan sampai pasir di Pulau Bawean diambil. Informasi ini, sudah saya ketahui sejak 3 tahun lalu. Hasil tambang pasir laut, akan dibawa ke Tuban. Semoga tidak sampai terjadi. Akan terus dikawal,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved