Berita Malang
Pria asal Malang ini Kaget Polisi Gerebek Rumahnya, Tak Berkutik saat Temukan Serbuk Putih di Kamar
Bayu Irawan (39) alias Wawan, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Satresnarkoba Polres Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bayu Irawan (39) alias Wawan, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Satresnarkoba Polres Malang pada Selasa (23/5/2023).
Wawan diamankan di kediamannya lantaran kedapatan menyimpan 42 poket sabu seberat 212,3 gram siap edar.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penangkapan Wawan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Turen.
"Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ucap Wisnu.
Baca juga: Berhenti Hendak Berbelok, Pemotor di Malang Disasak Mobil, Sopir Tetap Melaju Kabur
Sekira pukul 18.00 WIB, polisi mendatangi rumah Wawan. Saat itu ia berada di rumah.
Seketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Wawan.
Ditemukan 42 poket sabu di dalam kamar Wawan yang diletakkan di atas kursi.
"42 poket sabu berat total sebanyak 212,3 gram," jelasnya.
Polisi lantas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa timbangan digital, pipet kaca, plasrik klip, ponsel, dan seperangkat alat hisap.
Untuk selanjutnya dibawa ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Belum Ada Pengerjaan Sama Sekali, Pemkot Malang Akan Ambil Alih Pembangunan Jembatan Lembah Dieng
Wisnu mengatakan, motif pelaku mengedarkan sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Setiap penjualan paket sabu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.
Sedangkan dalam peredarannya, Wawan menggunakan modus ranjau.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Wawan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjaran dan maksimal 20 tahun penjara.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.