Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis TKW Siti Bawa Pulang Anak Majikan Disabilitas, Kakak Ogah Nyentuh, Kini WA Diblokir: Gak Tega

Tengah viral di media sosial kisah Tenaga Kerja Wanita atau TKW bawa pulang anak majikan yang disabiltas ke Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube Faisal Soh
Sosok TKW Siti bawa pulang anak majikan yang disabilitas ke Indonesia. 

"Ibunya atau kakaknya gimana tanggapannya?" tanya Faisal.

"Dulu masih dilihat, ke sininya enggak," pungkas Siti.

"Kamu diblock dari aplikasi (sama ibu kandung dan kakaknya Sha Wang)?" tanya Faisal.

"Kalau dari WA ketahuan, saya telepon enggak berdering, ceklis satu, saya diblock," akui Siti.

Kasus ART Perkosa Anak Majikan

Seorang ART berinisial IO (20) ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada 22 Mei 2023.

IO diduga telah karena melakukan persetubuhan dengan anak majikannya yang berusia 17 tahun.

Kasus itu sempat viral usai pihak keluarga IO curhat pada Hotman Paris di Instagram miliknya pada Desember 2022.

Lalu saat mendampingi IO memenuhi panggilan Polda Bengkulu, pihak keluarga menggelar unjuk rasa dan meminta polisi harus berlaku adil dan objektif.

Sebelumnya IO juga telah melapor ke Mapolda Bengkulu bahwa sesungguhnya IO yang diperkosa bukan IO yang memperkosa.

"Adik saya sebenarnya yang diperkosa hingga hamil saat ini telah melahirkan anak berusia 6 bulan. Kami melapor namun laporan ditolak. Selanjutnya pihak pria melaporkan dengan tuduhan adik saya memperkosa mereka proses sekarang ditetapkan tersangka. Sementara laporan kami ditolak," jelas kakak tersangka Lendro Mediansyah, saat unjuk rasa di Mapolda Bengkulu, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Kisah ART Dituding Berbuat Asusila ke Anak Majikan, Keluarga Tak Terima dan Tantang Minta Bukti

Penetapan tersangka kepada IO lalu  mendapat protes dari keluarga tersangka.

Pihak keluarga beranggapan bahwa IO justru telah diperkosa anak majikan dan akhirnya melahirkan seorang anak.

Sementara itu, pihak anak majikan menegaskan, IO dilaporkan dalam tindakan menyetubuhi anak di bawah umur dan bukan perkosaan.

"Jadi terkait demo dan penetapan tersangka ART kami sebagai pelapor menanggapi itu sebagai kewenangan penyidik tidak boleh diintervensi dari pihak manapun. Nah ketika seseorang ditetapkan tersangka berarti polisi sudah memiliki dua alat bukti cukup tidak serta merta menetapkan tersangka," kata Anastasia Pane, kuasa hukum keluarga majikan.

"Selanjutnya kasus ini hampir 1 tahun baru sekarang ditetapkan tersangka. Kami meminta keluarga ART legowo menerima itu dan membuktikan di persidangan membuka fakta persidangan," tambah Anastasia.

Terkait tudingan pemerkosaan Selanjutnya, Anastasia juga mengklarifikasi soal tuduhan perkosaan yang dialamatkan pada kliennya.

Menurutnya, laporan terhadap ART sudah sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menuding IO memerkosa, yang ada sesuai pasal tersebut adalah persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur serta kekerasan secara fisik dan verbal.

"Kami tidak pernah melaporkan ART memerkosa klien kami malah sebaliknya ART melaporkan balik klien kami dengan tuduhan perkosaan. Faktanya ART mengaku diperkosa di bulan Juni 2022 sedangkan di September dia membuat laporan ke polisi setelah kami membuat laporan dan usia kandungannya jauh berbeda Juni ke September harusnya 3 bulan namun hasil USG yang ditunjukkan pada kami dan polisi usia kandungannya 5 bulan," beber Anatasia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved