Bocah SD Tak Tahan Kesakitan setelah Ipar Berbuat Nekat, Dikira Bohong saat Ngadu ke Kakak, 'Sumpah'
Seorang bocah SD tak tahan kesakitan karena ulah kakak ipar. Semua karena si kakak ipar berbuat nekat saat bocah SD itu ganti baju.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah SD tak tahan kesakitan karena ulah kakak ipar.
Semua karena si kakak ipar berbuat nekat saat bocah SD itu ganti baju.
Istri pelaku atau kakak kandung si bocah SD sempat tak percaya saat adiknya bercerita.
Si bocah SD sampai bersumpah.
Peristiwa ini terjadi di Aceh.
Seorang korban kebejatan abang iparnya di Aceh Singkil, seperti dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JM alias Bang Jul.
Korban di rudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.
Korban yang sedang mengganti baju sekolah pada waktu itu, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung di rudapaksa.
Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.
Baca juga: Jangan Abah Rintihan Pilu Bocah Banten saat Ayahnya Berbuat Nekat Tengah Malam, Terjadi Sejak 2019
Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.
Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.
Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.
Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.
Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.
Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Nasib Bocah SD Urus Adik dan Kakek karena Ibu Nikah Lagi, Ayah Merantau, Cuma Makan Timun dan Sambal
Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.
Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.
Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.
Saat itu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainnya sedang bermain congkak.
Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa dirinya mengalami sakit pada alat vital.
Lalu kakak korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “jatuh kau ? apa kau sepak di sekolah ?”.
Korban menjawab “enggakna aku jatuh, gaknya aku di sepak, aku dijalangin terdakwa”.
Baca juga: Ayah dan Anak di Kupang Sama-sama Kepincut Bocah SD, Berbuat Nekat Demi Hasrat, Kini Kena Karmanya
Kakak kandung korban yang syok, kemudian mengatakan “jangan da bohong nanti dimarah Allah”.
Lalu korban menjawab “sumpah aku kak, gak aku bohong memang aku dikerjainya, dibuka celanaku”.
Kemudian sekira pukul 18.30, kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya “apamu yang sakit?”.
Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang agak memar.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSUD Singkil, ditemukan luka robek searah jarum jam 1,4 dan 8, dengan pinggiran hiperemis yang diduga akibat benda tumpul.
Baca juga: Dia Pakai Baju Pendek, Ayah Berbuat Nekat ke Anak Tiap Istri Tidur, Ancam Santet Jika Tak Dituruti
Kini, pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Anas Rudiansyah menyatakan Terdakwa JM alias Bang Jul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ‘dengan sengaja melakukan Jarimah rudapaksa terhadap Anak.
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.
Sebelumnya, seorang bocah di Banten mengalami nasib pilu karena ulah ayah kandungnya sendiri.
Sang ayah adalah (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
JI akhirnya digelandang ke Mako Polres Cilegon setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya.
Korban adalah anak yang masih di bawah umur berinisial SS (14).
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Makassar Berbuat Nekat di Atas Motor, Korban: Bikin Mual
Nandar menjelaskan, inisiden memilukan tesebut pertama kali dialami korban pada tahun 2019.
Saat itu, korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya.
Korban merupakan anak ke 3 dari tujuh saudara, hasil pernikahan JI dan ibu korban berinisial IH.
"Sejak kecil korban sering tidur disamping bapaknya sehingga korban tidak curiga kepada pelaku," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.
Di tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada SS.
Baca juga: Istri di NTT Curiga Dengar Suara Aneh di Dapur, Syok Lihat Suami Berbuat Nekat ke ODGJ, Lapor Polisi
Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku hingga terangsang melihat anaknya tersebut.
"Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Saat itu korban langsung terbangun dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Abah'," jelasnya.
Parahnya, pelaku terus melakukan aksi rudapaksa tersebut.
Meskipun sang anak sempat menangis ketakutan.
"Setelah puas pelaku kemudian kembali tidur sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu," ungkapnya.
Kisah memilukan yang dialami SS tak berhenti sampai di sana.
Setiap tiga bulan sekali korban pulang kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi.
Menurut pengakuan pelaku, korban di rudapaksa puluhan kali, dari tahun 2019 sampai Februari 2023.
"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anaknya yang lain sedang tidur," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bocah SD tak tahan kesakitan karena ulah kakak ipa
kakak ipar berbuat nekat saat bocah SD itu ganti b
korban rudapaksa
Aceh
Aceh Singkil
AKP Muhammad Nandar
Banten
bocah SD dirudapaksa kakak ipar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Bersihkan Kota Batu dari Narkoba dan Rokok Ilegal, Jaksa Musnahkan Barang Bukti ke Mesin Incenerator |
|
|---|
| Sosok Wildan Salim, Lulusan Teknik Mesin UGM yang Jualan Baju hingga Dapat Omzet Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Rizki Kiper Muda Tergiur Tawaran Main Bola, Kini Disiksa Bawa Galon ke Lantai 10: Pah, Aa Dijebak |
|
|---|
| Aturan Sensor Film Indonesia 'Jadul', LSF Akui Tertinggal Jauh dari Era Streaming dan OTT |
|
|---|
| Terjerat Pinjol Lebih dari Rp 5 Juta, Mahasiswa Nekat Curi Laptop hingga Handphone Teman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bocah-SD-dirudapaksa-kakak-ipar-Tak-tahan-sakit-ngadu-ke-kakak-kandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.