Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria Madura Kaget Digeledah Polisi di Halte Bus, Temukan Sabu dari Balik Jaket, Jumlahnya Tak Diduga

Bandar narkoba jenis sabu, H (49) asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus kepolisian setempat.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Pria Madura Kaget Digeledah Polisi di Halte Bus, Temukan Sabu dari Balik Jaket, Jumlahnya Tak Diduga
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kondisi tersangka dan barang bukti sabu seberat hampir setengah kg pasca diamankan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Bandar narkoba jenis sabu, H (49) asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus kepolisian setempat.

Tak tanggung-tanggung dari tangan bandar tersebut aparat menyita Barang Bukti (BB) sabu seberat hampir setengah kilogram, tepatnya 409,66 gram.

H diamankan di halte bus Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, saat menunggu bus umum menuju terminal Purabaya kemudian ke Bandara Juanda Surabaya pada (3/6/2023) siang.

Tujuan utamanya adalah ke Timika ibu kota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Motor Hilang di Alun-alun Trunojoyo Sampang, Dishub Sebut Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Kapolres Sampang AKBP Siwantoro melakui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan bahwa saat di lokasi pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

Sekujur badan dan pakaian digeledah, termasuk barang bawaannya. Hasilnya dilipatan jaket yang dikenakan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus balon dan dilapisi plastik hitam.

"Terdapat ratusan bungkusan plastik bening narkotika jenis sabu ditemukan dari tangan tersangka, sehingga saat itu langsung di bawa ke Mapolres Sampang," ujarnya ke TribunMadura.co, Senin (5/6/2023).

Tak hanya sabu-sabu yang ditemukan, Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 juta yang akan digunakan tersangka untuk biaya transportasi ke kota tujuan.

Baca juga: Nasib Petugas Damkar Sampang Terkapar Lemas usai Evakuasi Sarang Tawon Vespa, Dirawat ke Puskesmas

Akibat dari perbuatannya, pria berambut cepak dan berkulit sawo matang itu disangkakan pasal pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan naksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved