Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Sering Berulah, Maling Jeruk di Jember Nyaris Digebuki Warga, Kini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Nasib apes sepertinya menimpa Mohammad Joni, maling buah jeruk di Dusun Sukomakmur Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Jember ini nyaris dimasa warga.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiqur Rohman
Dokumen Polsek Umbulsari
Pelaku pencurian buah jeruk di kebun warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Nasib apes sepertinya menimpa Mohammad Joni, maling buah jeruk di Dusun Sukomakmur Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Jember ini nyaris dimasa warga.

Pria umur 37 tahun ini ketahuan, oleh warga ketika membonceng tiga karung buah jeruk di kebun milik Febri, Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember.

Kapolsek Umbulsari AKP Luthfi mengungkapkan, bahwa mengungkapkan ketika saksi mengetahui pencurian tersebut, langsung menghubungi polisi dan melakukan pengejaran.

"Mengendari sepeda motor, pelaku membonceng tiga sak wareng berisi buah jeruk melintas di depan rumah saksi."

"Melihat hal tersebut, saksi memberi tahu warga lain dan juga melapor ke Polsek Umbulsari," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Aksi Maling Gondol Mobil Rental di Malang Terekam CCTV, Pelaku Dicurigai Mantan Sopir

Menurutnya, dari hasil pengejaran yang telah dilakukan oleh warga. Rupanya pelaku kabur menuju arah Kecamatan Semboro Jember.

"Anggota Polsek Umbulsari dan warga melakukan pengejaran. Dan pelaku diketahui melarikan diri menuju arah Semboro," kata Lutfi.

Berbekal informasi tersebut , Lutfi mengaku meminta bantuan Polsek Semboro untuk menghadang dan membantu penangkapan terhadap maling jeruk itu.

"Tepat sekitar jam 19.00 wib di Jl. Raya Semboro-Tanggul pelaku yang nyaris dikeroyok massa. Tetapi akhirnya kami amankan, supaya warga tidak main hakim sendiri," paparnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 karung buah jeruk hasil curian dari kebun korban.

"Kini pelaku berada di Mapolsek Umbulsari beserta, barang buktinya untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," imbuh Lutfi.

Lutfi mengatakan dari keterangan warga dan para saksi. Pelaku ini sudah sering melakukan pencurian buah jeruk yang berada di Kecamatan Umbulsari dan Semboro.

"Hasil penyelidikan menghimpun keterangan para saksi. Pelaku ini kategori sangat meresahkan dan diketahui sering mencuri Jeruk hasil panen milik warga Kecamatan Umbulsari dan Semboro," urainya.

Atas perbuatannya tersebut, Lutfi kerugian yang dialami korban mencapai Rp.4000.000.

Sehingga pelaku dijerat pasal 362 Ayat 1 poin 4 dan 5 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Pelaku mendapatkan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

Ikuti berita seputar Jember

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved