Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Dalam Sebulan, Denda Tilang di Kota Malang Capai Rp 17 Juta, Ini Jenis Pelanggaran yang Mendominasi

Sebanyak Rp 17,05 juta masuk ke dalam kas negara, dari hasil pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kejari Kota Malang
Para pelanggar lalin yang membayarkan denda tilang di Outlet Kantor Kejari Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak Rp 17,05 juta masuk ke dalam kas negara, dari hasil pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Jumlah tersebut merupakan hasil pembayaran dari sebanyak 172 pelanggar lalu lintas yang membayarkan denda tilangnya selama periode April 2023 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa para pelanggar membayarkan denda tilang melalui Outlet Kantor Kejari Kota Malang atau fasilitas lainnya.

Pasalnya, pembayaran tagihan denda tilang tidak harus membayar di Kantor Kejari Kota Malang.

"Jumlah ini, merupakan hasil pembayaran denda tilang yang diputus selama Bulan April 2023. Saat ini, total sudah ada Rp 16,878 juta denda tilang, serta Rp 172 ribu dari biaya tilang sebanyak 172 pelanggar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: September 2021, Kejari Kota Malang Serahkan Denda Tilang Sebesar Rp 33,06 Juta

Baca juga: 12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Kabupaten Malang

Dirinya menerangkan, untuk hasil penindakan di bulan Mei 2023 masih dalam proses rekap data.

Dikarenakan, sudah mulai diberlakukan tilang manual. Sehingga, harus ada penyesuaian jadwal.

Untuk pelanggarannya, masih didominasi kelengkapan kendaraan tidak standar, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak mengenakan helm.

"Untuk besaran dendanya sendiri beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa para pelanggar sudah tidak perlu ribet dengan hadir dalam persidangan. Sebab untuk sidang tilang, dapat dilakukan secara verstek atau tanpa kehadiran pelanggar.

"Kami mengimbau kepada para pelanggar, agar segera membayarkan denda tilang. Untuk pembayarannya, bisa melalui Briva, di Outlet Kantor Kejari Kota Malang, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved