Berita Malang
Dalam Sebulan, Denda Tilang di Kota Malang Capai Rp 17 Juta, Ini Jenis Pelanggaran yang Mendominasi
Sebanyak Rp 17,05 juta masuk ke dalam kas negara, dari hasil pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak Rp 17,05 juta masuk ke dalam kas negara, dari hasil pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Jumlah tersebut merupakan hasil pembayaran dari sebanyak 172 pelanggar lalu lintas yang membayarkan denda tilangnya selama periode April 2023 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa para pelanggar membayarkan denda tilang melalui Outlet Kantor Kejari Kota Malang atau fasilitas lainnya.
Pasalnya, pembayaran tagihan denda tilang tidak harus membayar di Kantor Kejari Kota Malang.
"Jumlah ini, merupakan hasil pembayaran denda tilang yang diputus selama Bulan April 2023. Saat ini, total sudah ada Rp 16,878 juta denda tilang, serta Rp 172 ribu dari biaya tilang sebanyak 172 pelanggar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: September 2021, Kejari Kota Malang Serahkan Denda Tilang Sebesar Rp 33,06 Juta
Baca juga: 12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Kabupaten Malang
Dirinya menerangkan, untuk hasil penindakan di bulan Mei 2023 masih dalam proses rekap data.
Dikarenakan, sudah mulai diberlakukan tilang manual. Sehingga, harus ada penyesuaian jadwal.
Untuk pelanggarannya, masih didominasi kelengkapan kendaraan tidak standar, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak mengenakan helm.
"Untuk besaran dendanya sendiri beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa para pelanggar sudah tidak perlu ribet dengan hadir dalam persidangan. Sebab untuk sidang tilang, dapat dilakukan secara verstek atau tanpa kehadiran pelanggar.
"Kami mengimbau kepada para pelanggar, agar segera membayarkan denda tilang. Untuk pembayarannya, bisa melalui Briva, di Outlet Kantor Kejari Kota Malang, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP)," pungkasnya.
Kejari Kota Malang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Malang
denda tilang
cara pembayaran denda tilang
tilang manual
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.