Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Pertimbangannya

AFM (28), guru ngaji asal Kecamatan Grabagan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mochamad Sudarsono
Sidang vonis guru ngaji pelaku pencabulan oleh pengadilan negeri Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - AFM (28), guru ngaji asal Kecamatan Grabagan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Guru ngaji tersebut terbukti telah mencabuli dua santriwatinya berkali-kali yaitu P (12) dan N (17).

Vonis terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evi Fitriawati bersama dua hakim anggota lainnya, Taufiqurrahman dan Andi Aqsa, Rabu, kemarin.

Putusan lebih ringan dari tuntutan karena majelis hakim menilai, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit.

Selain itu, terdakwa yang belum pernah terpidana menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Terdakwa divonis 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan serta restitusi 36 juta serta subsider 6 bulan," ujar Jubir pengadilan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Baca juga: Siasat Licik Guru Ngaji di Yogyakarta Cabuli Santriwatinya, Pelaku Pakai Modus Bikin Pondok

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan akan pikir terlebih dulu atas putusan tersebut.

"Kami pikir dulu, dengan masa tenggang 7 hari setelah putusan kemarin," pungkas Muis saat disinggung apakah akan upaya banding. 

Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan, Tuban.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI no 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved