Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dikira Diajak Baikan, Wanita di Gresik Malah Dipaksa Layani Nafsu Mantan Pacar, Ending Pilu

Inilah nasib pilu wanita asal Cerme, Gresik. Dikira diajak baikan, tapi malah dipaksa layani hawa nafsu.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Cerme, Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Inilah nasib pilu wanita asal Cerme, Gresik.

Dikira diajak baikan, tapi malah dipaksa layani hawa nafsu.

Endingnya kondisi korban jadi tertekan.

Sebut saja Mawar merupakan perempuan berusia 23 tahun.

Dia trauma setelah dipaksa menuruti hawa nafsu mantan kekasihnya itu diancam menggunakan pisau.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, awalnya mereka berdua telah menjalin hubungan selama 3 tahun lamanya. Korban meminta pelaku untuk menikahinya karena telah lama berpacaran.

Pelaku menolak dan meminta hubungan kisah percintaan itu putus.

Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang

Keduanya sempat berpisah. Setelah lama tak bertemu.

Pelaku berinisiatif mengajak ketemu korban dan diajak ke rumah pelaku dengan alasan mau memperbaiki hubungan sempat terpisah.

Saat korban datang, pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam rumah. Lalu menarik tangan korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban terus memberontak berusaha menolak, tiba-tiba pelaku mengancam menggunakan pisau.

"Korban takut dan dipaksa," ucapnya, Kamis (8/6/2023).

Seusai dipaksa melayani hawa nafsunya, korban langsung buru-buru diantar pulang oleh pelaku.

Korban menjadi sedih dan tertekan, akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung naik darah. Melaporkan pemerkosaan yang menimpa anaknya tersebut ke kantor polisi.

"Kami masih mencari keberadaan pelaku," imbuhnya.

Kasus pencabulan lainnya juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.

Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.

Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.

Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.


Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.

Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.

Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).

Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.

Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.

"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunPapua.


Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.

"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.

Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.

"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.


Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved