Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janjian dengan Pacar di Pantai, Ibu Hamil Tewas setelah Dirudapaksa Pria Lain, Pekerjaannya Terkuak

Pilu seorang ibu hamil 9 bulan tewas setelah dirudapaksa pria. Si ibu hamil dibunuh setelah dirudapaksa pria itu

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
PEXELS/LEAH KELLEY
ILUSTRASI Berita ibu hamil dirudapaksa lalu dibunuh di pantai. 

Lalu sekira pukul 18:00 WIB, korban menceritakan kejadian ini kepada suaminya AL, dan selanjutnya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.

Diketahui, rumah korban bersebelahan dengan rumah terdakwa.

Pada saat kejadian, pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci, sedangkan belakang tidak dikunci.

Sebelumnya terdakwa juga pernah masuk ke rumah korban saat suami korban tidak sedang berada dirumah dengan tujuan yang tidak jelas.

Bahwa terdakwa membantah telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan menyebutkan dirinya hanya dituduh melakukan rudapaksa tersebut.

Bahkan istri terdakwa mengatakan suaminya bukan pelaku rudapaksa dan hanya dituduh melakukan pemerkosaan.

Baca juga: Padahal Baru Sehari Meninggal, Makam Ibu Hamil 2 Bulan Dibongkar Lagi, Kecurigaan Warga Terbukti

Namun berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No Lab: 3892/KBF/2022 tanggal 26 Juli 2022 terhadap Barang Bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bambu,

dan satu bungkus plastik berisikan sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik terdakwa , didapati hasil sebagai berikut:

1).  Barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit denganmotif batang bambu ditemukan sperma.

2). Profil DNA dari barang bukti sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik Terdakwa berasal dari individu berjenis kelamin laki-laki

3). Profil DNA dari sperma yang ada pada barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bamboo sama dengan profil DNA dari Terdakwa.

Dengan demikian sperma pada barang bukti kain panjang tersebut adalah benar milik dari Terdakwa.

Setelah mendengar kesaksikan dari para saksi dan juga hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, majelis hakim memutuskan terdakwa IH bersalah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved