Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hamili Pacarnya, Oknum Polisi di Sulawesi Ogah Tanggung Jawab, Malah Lakukan Hal Keji

Seorang oknum polisi dilaporkan kekasihnya. Penyebabnya, oknum polisi tersebut menghamili sang pacar.

Editor: Januar
pixabay.com/Ilustrasi
Ilustrasi wanita dihamili oknum polisi 

"Akhirnya beberapa minggu kemudian, DN mengajak RA untuk nikah siri, tepatnya 14 Agustus 2021. Saat itu, semua pembiayaan, termasuk akomodasi perjalanan DN dari Palembang ke Surabaya, ditanggung oleh RA. Bahkan setelah nikah, DN seringkali meminjam uang RA. Merasa sebagai istri, RA pun menuruti segala kemauan DN," sambungnya.

Masih kata Lia, RA mendapati dirinya tengah hamil pada Desember 2021. Akhirnya DN pun meminta RA untuk menikahi secara resmi. Namun janji tinggalah janji, DN ternyata masih terikat pernikahan sah dan tidak menghadapi proses cerai.

"Bahkan, April 2022, DN secara tiba-tiba menalak RA melalui pesan whatsapp. Hal ini yang kemudian mendorong RA untuk melakukan serangkaian usaha untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya," ungkapnya.

RA sudah melaporkan perilaku DN pada jajaran instansi terkait, namun RA justru mendapat terror akibat tudingan pelakor oleh pihak DN. DN juga menghilang ditelan bumi, terlebih anak yang dikandungnya diprediksi lahir pada 30 Agustus mendatang.

“Kasus ini saya lihat bukan dalam konteks poligami atau tidak. Karena saya sebagai perempuan, tentu sama dengan perempuan lain yang tidak ingin pasangan hidup terbagi hatinya akibat datangnya pihak ketiga. Melainkan, saya melihat kasus RA ini dalam sudut pandang bahwa wanita lagi-lagi menjadi korban," tegasnya

Bagi Lia, RA tidak memiliki niat merebut suami orang. Namun RA adalah korban bujuk rayu dan segala bentuk tipu muslihat DN. Bahkan RA dirugikan secara materiil. Padahal secara logika, jika RA pelakor, tentunya RA mendapatkan keuntungan materi selama berjalannya sebuah relasi sosial.

"Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RA bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RA, melainkan juga karena anak yang dikandung RA berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," tandasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved