Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kenal Cowok Lewat TikTok, Wanita Ini Rela Berangkat ke Lombok karena akan Dinikahi, Ending Pilu

Inilah kisah memilukan seorang wanita. Wanita tersebut kenal dengan seorang pria via TikTok. Pria kenalannya itu janji akan menikahinya

Editor: Januar
TikTok
Kisah seorang ibu-ibu asal Tangerang, rela ke Lombok temui pria kenalannya tapi berujung ditipu 

"Jadi begitu ceritanya. Dia tantang-tantang saya. Dia bilang, 'melapormi, saya mohon melapormi. Supaya adil. Saya tidak akan tersentuh. Saya yang akan ambil itu laporanmu'," imbuhnya.

Adanya laporan polisi dugaan oknum polisi yang memukul korban hingga keguguran ini dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman.

Dia mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri sedang dalam proses.

"Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa ini," katanya lewat panggilan telepon.

"Kalau prosesnya, berproses. Sesuai ketentuan peraturan Polri," sambungnya.

IPDA Sukirman menambahkan, penyidik telah memanggil saksi korban. Tetapi, korban menunda pemeriksaan karena sedang sakit.

"Jadi saksi korban dengan saksi yang lain sudah dipanggil, sudah disurati yang diantarkan oleh anggota. Tapi yang bersangkutan alasannya masih sakit. Sehingga kami menunggu, nanti kita lanjutkan lagi," paparnya.

"Jadi saksi korban belum diperiksa. Dia yang menunda. Karena dia sakit alasannya. Jadi kita sudah janjian hari ini, tapi dia sakit. Dia menyampaikan bahwa lagi sakit," tambahnya menegaskan.

Sementa itu, untuk saksi terlapor, belum diperiksa.

Oknum polisi tersebut akan diperiksa setelah korban.


"Kalau saksi terlapor, itukan ada mekanisme terkait dengan pemeriksaan. Permintaan keterangan itu nanti. Itu ada mekanismenya tersendiri," ujarnya.

"Nanti setelah saksi korban yang diperiksa, baru saksi terlapor. Seperti layaknya penyidikan. Kalau masalah penyidikan kami tak mau buka ke yang lain. Yang jelas proses berjalan," lanjutnya.

IPDA Sukirman menegaskan, Polres Butur akan proses hukum polisi yang melanggar aturan dan kode etik.

Dia meminta agar sabar menunggu hasilnya.

"Nanti ditunggu apa hasilnya, karena yang bekerja juga bukan hanya saya sendiri. Tapi, insyaAllah semuanya akan berjalan sesuai meknisme yang ada," pungkasnya.

Kasus yang melibatkan oknum polisi juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Perempuan berinisial RA, tengah mengandung bayi 8 bulan yang merupakan hasil buah cinta dari seorang oknum polisi asal Palembang kelahiran 1985 yang berinisial DN.

Mata RA terlihat berkaca kaca dan tak kuasa menahan isak tangis, saat menceritakan perkenalannya dengan pria tersebut. Perut karyawati swasta asli Sidoarjo yang semakin membesar ditambah air matanya berlinang terus ditenangkan oleh aktivis perempuan sekaligus advokat, Lia Istifhama.

Menurut Lia, kisah pilu RA bermula dari medio 2021, saat RA diajak berkenalan oleh seorang oknum polisi melalui akun sosial media TikTok.

Tampil sebagai sosok lelaki yang tegap, tegas, dan kebapakan, berhasil membuat RA tertarik untuk berteman dekat oleh DN.

"Hubungan dekat pun terjalin secara virtual antara Surabaya-Palembang. Aksi playing victim pun dilakukan oleh DN dengan menceritakan permasalahan pribadinya yang sedang memproses cerai dengan istri dan membutuhkan teman curahan hati," ujar Lia, Jumat (15/7/2022).


Ning Lia, sapaan akrabnya, menambahkan, sebagai perempuan, jika mendengar curhatan orang, akhirnya tumbuh simpatik. DN berhasil membuat RA ikut trenyuh dan kasihan mendengar kisah-kisahnya.

"Akhirnya beberapa minggu kemudian, DN mengajak RA untuk nikah siri, tepatnya 14 Agustus 2021. Saat itu, semua pembiayaan, termasuk akomodasi perjalanan DN dari Palembang ke Surabaya, ditanggung oleh RA. Bahkan setelah nikah, DN seringkali meminjam uang RA. Merasa sebagai istri, RA pun menuruti segala kemauan DN," sambungnya.

Masih kata Lia, RA mendapati dirinya tengah hamil pada Desember 2021. Akhirnya DN pun meminta RA untuk menikahi secara resmi. Namun janji tinggalah janji, DN ternyata masih terikat pernikahan sah dan tidak menghadapi proses cerai.

"Bahkan, April 2022, DN secara tiba-tiba menalak RA melalui pesan whatsapp. Hal ini yang kemudian mendorong RA untuk melakukan serangkaian usaha untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya," ungkapnya.

RA sudah melaporkan perilaku DN pada jajaran instansi terkait, namun RA justru mendapat terror akibat tudingan pelakor oleh pihak DN. DN juga menghilang ditelan bumi, terlebih anak yang dikandungnya diprediksi lahir pada 30 Agustus mendatang.

“Kasus ini saya lihat bukan dalam konteks poligami atau tidak. Karena saya sebagai perempuan, tentu sama dengan perempuan lain yang tidak ingin pasangan hidup terbagi hatinya akibat datangnya pihak ketiga. Melainkan, saya melihat kasus RA ini dalam sudut pandang bahwa wanita lagi-lagi menjadi korban," tegasnya

Bagi Lia, RA tidak memiliki niat merebut suami orang. Namun RA adalah korban bujuk rayu dan segala bentuk tipu muslihat DN. Bahkan RA dirugikan secara materiil. Padahal secara logika, jika RA pelakor, tentunya RA mendapatkan keuntungan materi selama berjalannya sebuah relasi sosial.

"Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RA bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RA, melainkan juga karena anak yang dikandung RA berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," tandasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved