Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Sound System, TNI AD Tusuk Pengamen saat Mabuk Kini Terancam Dipenjara 10 Tahun & Dipecat

Prajurit TNI AD terancam dipecat dan dipenjara 10 tahun setelah bunuh pengamen jalanan hanya karena masalah sound system.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Papua - Freepik/kjpargeter
Oknum TNI AD tusuk pengamen jalanan gegara sound system 

"Sekitar pukul 05.00 WIB, mereka diingatkan ini sudah azan subuh, jadi silakan selesai."

"Kemudian ditagih uang sewa oleh korban, terus salah satu pelaku ambil dulu di ATM."

"Kemudian mereka sama-sama naik motor ke ATM diikuti korban, diikuti sampai Kramat Raya di TKP," ucap Komarudin.

Karena sepeda motornya tak kunjung berhenti, korban lantas menyalip kelompok pelaku dan menagih uang sewaan tersebut.

Alih-alih membayar, terjadi cekcok antara keduanya berujung penusukan terhadap korban.

"Sampai di TKP, disalip korban, ditanyakan sudah banyak ATM di lewati kok enggak berhenti-berhenti. Habis itu terjadi cekcok kemudian ditusuk," jelas Komaruddin.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Anggota TNI Nyamar Buruh Baru Jujur saat Pertama Ketemu, Si Gadis Awalnya Cemberut, 1 Hal Buat Luluh

Dilansir dari Tribunnews.com, penahanan terhadap Pratu J tersebut dilakukan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, setelah dilakukan penangkapan pada Kamis (8/6/2023).

"Diamankan di Pomdam Jaya Guntur. Iya betul kami langsung laksanakan penahanan," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/6/2023).

Saat ini, lanjut Irsyad, pihaknya tengah memeriksa Pratu J secara intensif termasuk dugaan tengah mabuk saat peristiwa penusukan tersebut.

"Diduga karena mabuk dan salah paham dengan pengamen tersebut," ujarnya.

Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal terhadap Pratu J layaknya ancaman pasal terhadap pelaku masyarakat sipil.

"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," kata Irsyad ketika dihubungi pada Sabtu (10/6/2023).

Lantaran ancaman hukuman yang terbilang berat, Irsyad pun memastikan bahwa Pratu J kemungkinan besar bakal dipecat sebagai anggota TNI AD.

"Besar kemungkinan dipecat karena hukumannya tinggi," imbuhnya.

Ilustrasi TNI (kiri) dan ilustrasi diborgol (kanan)- nasib anggota TNI yang bunuh pengamen
Ilustrasi nasib anggota TNI yang bunuh pengamen (Tribun Papua - Freepik)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved