Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Sound System, TNI AD Tusuk Pengamen saat Mabuk Kini Terancam Dipenjara 10 Tahun & Dipecat

Prajurit TNI AD terancam dipecat dan dipenjara 10 tahun setelah bunuh pengamen jalanan hanya karena masalah sound system.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Papua - Freepik/kjpargeter
Oknum TNI AD tusuk pengamen jalanan gegara sound system 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang oknum TNI AD terancam dipecat setelah bunuh pengamen hanya karena masalah sound system.

Pratu J (27) terancam dipecat karena diduga telah menusuk pengamen gerobak jalanan berinisial D (23) hingga tewas.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) pagi.

Pelaku berhasil ditangkap karena sepeda motor yang tertinggal di TKP.

Baca juga: Pria di Gresik Tiba-tiba Tusuk 3 Orang Warga, Pengakuan Tetangga Kuak Kebiasaan Nyeleneh Pelaku

Di dalam motor tersebut, didapati kartu tanda anggota (KTA) TNI AD.

Setelah ditemukan KTA tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Denpom dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini Pratu J sudah diamankan di Pomdam Jaya Guntur.

Insiden penusukan tersebut sendiri berawal dari sound system.

Saat itu Pratu J dan rekan-rekannya berjumlah antara lima sampai atau enam orang menyewa sound system milik korban.

Mereka asyik kongkow di daerah wisata Jakarta tersebut dengan musik dari sound system yang disewa dari D.

"Kelompok ini (Pratu J) lima sampai enam orang ini nongkrong di Kota Tua. Korban juga di Kota Tua," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

"Korban yang bawa-bawa salon di jalanan. Pelaku dan bersama teman-temannya sedang nongkrong dan korban biasa bawa-bawa musik (sound system) jalan-jalan gitu," tuturnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/6/2023).

D pun mengingatkan Pratu J dan kawan-kawan untuk menyudahi nongkrong malamnya sebab azan subuh sudah berkumandang.

Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, D pun menagih uang sewa sound system-nya.

Karena tidak bawa uang tunai, Pratu J mencari ATM terdekat dan D mengikuti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved