Berita Lamongan
Bukannya Kerja, 11 PNS di Lamongan ini Malah Keluyuran ke Warung Sambil Ngopi, Digelandang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan telah menggelar razia pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan telah menggelar razia pegawai negeri sipil (PNS).
Sebanyak 11 abdi negara terjaring saat keluyuran di toko modern dan di warung pada jam kerja,
Razia ini dalam rangka penegakkan disiplin pegawai. Dan tidak sia – sia, belasan PNS keluyuran saat jam kerja diamankan.
"Ya razia yang kita lakukan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Perda Lamongan," kata Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno kepada Surya.co.id, Selasa (13/6/2023).
Razia sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan di jalan Warkop jalan Lamongrejo, Sunan Drajat, Soewoko dan jalan Kombespol M Duryat.
Baca juga: Tabrakan Truk Trailer vs Truk Tronton Boks, Sopir Truk Terluka, Arus Lalin di Lamongan Sempat Macet
Di beberapa tempat ini, ada 11 orang PNS di beberapa instansi, bagian dan lembaga. Semua yang diamankan keluar di jalan kerja tanpa bisa menunjukkan surat tugas dan kepentingannya.
Artinya, para PNS ini melanggar disiplin karena keluyuran pada jam-jam dinas. Ketika terjaring operasi, waktu menunjukkan jam efektif untuk bekerja. Lantaran tidak mengantongi rekom, petugas langsung mendatanya.
Kemudian berikutnya razia yang diikuti 15 personil Satpol PP Ini menyisir warung-warung yang dijadikan mangkal PNS untuk membolos saat jam kerja di warung Giras jalan Sunan Drajat, Kafe Orange jalan Lamongrejo, Soto Wandi jalan Lamongrejo
Bahkan ada yang diamankan dari warung yang ada di Timur Kantor Pemkab, Ramen jalan Soewoko dan di toko modern jalan Kombespol M Duryat.
Baca juga: Pelatihan Pengolahan Ikan di Lamongan Bikin Ekonomi Masyarakat di Kawasan Pantura Jadi Berdaya
Hasilnya, di warung kopi, kedapatan 4 PNS yang sedang asyik ngopi dengan berseragam PNS. Satu pegawai ditemukan ngopi di Jalan Soewoko, Jalan Sunan Drajat dan Lamongrejo,
"Selebihnya ada di toko modern," ungkap Sutrisno.
Saat hendak di data, salah satu PNS berdalih akan melakukan tugas lapangan, sementara mampir ngopi dulu.
"Saya ini mua tugas lapangan," ujarnya.
Ironisnya, pegawai ini tidak bisa menunjukkan surat tugas atau rekom pimpinan. Ini meninggalkan kantor tanpa sepengetahuan atasan, terbukti tanpa mengantongi surat keterangan keluar kantor dari pimpinannya.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pria berbadan tambun itu. Hanya, petugas tak mau mendengarkan alasan pria tersebut, petugas tetap meminta identitas , atau KTP untuk didata.
Kemudian, razia dilanjutkan ke toto modern. Petugas menemukan PNS perempuan yang melalukan pelanggaran yang sama
Sutrisno menyatakan, dilaksanakannya razia seiring dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat yang masuk tentang banyaknya PNS yang berkeliaran saat jam kerja.
“Kita razia dan dibina, selain datanya nanti akan dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) , dan Inspektorat,”tegas Sutrisno.
Razia rutin dilakukan agar para PNS sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Sutrisno menambahkan, jam kerja PNS telah diatur, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perda No.10 tahun 2011.
“Sanksinya kita serahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian," katanya.
razia pegawai negeri sipil
PNS keluyuran saat jam kerja
Satpol PP Lamongan
PNS
Lamongan
TribunJatim.com
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.