Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyaluran TKI Ilegal, Sudah Berangkatkan Ratusan Orang, Ini Modusnya

Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Lima orang tersangka penyaluran calon TKI ilegal 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan 250 orang lebih ke beberapa negara. 

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. 

Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.

Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran. 

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR. 

Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara Timur Tengah; Arab Saudi.

Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF. 

Baca juga: Cerita Pilu Keluarga PMI Banyuwangi Disiksa di Malaysia, Kaget Kerja Jadi TKI Ilegal, Bahas Hukuman

"Ketiga tersangka telah kami tahan. Yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kemenaker tahun 25 Mei 2015," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023). 

Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal

Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS. 

Baca juga: Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Tulungagung Digerebek, 3 Perempuan Berhasil Diselamatkan

Baca juga: Keberangkatan Pekerja Migran Kota Blitar Diprediksi Meningkat, Ini 2 Negara yang Jadi Tujuan Favorit

"Sedangkan 3 orang DPO. Tim kami masih melakukan pengejaran. Berinisial HKL, KSL, dan MS. Mereka telah bekerja sejak tahun 2016," terangnya. 

Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini. 

Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang

Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved