Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2023

Puluhan Jemaah Haji Indonesia Ajukan Tanazul Minta Kembali ke Kloter Asal

Puluhan jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul minta kembali ke kloter asal. Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan tentang tanazul atau mutasi perpindahan jemaah haji dari satu kloter ke kloter lain, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Langsung Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, MADINAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada 75 jemaah haji Indonesia yang mengajukan tanazul atau mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. 

Pengajuan tanazul ini sebagai upaya jemaah haji tersebut agar bisa bergabung kembali dengan kloter asalnya.

Hal itu merupakan sesuatu yang terjadi di setiap tahunnya.

Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan, tanazul merupakan permohonan untuk kembali ke kloternya. 

"Ada tanazul penggabungan kloter. Ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu, mungkin karena kesehatan dan sebagainya," katanya, Selasa (13/6/2023).

Cecep Nusyamsi menyebut, yang mengajukan tanazul untuk sementara ada 75 orang.

Namun, ia memprediksi jumlah yang mengajukan tanazul akan lebih banyak.

Ia menerangkan, berdasarkan data, banyak jemaah haji saat kedatangan di Madinah terpisah dari kloternya. 

"Mereka berpisah karena beberapa kendala. Misalkan, suami istri ada yang sakit dan berangkat duluan. Atau karena kendala visa yang belum keluar," ujarnya.  

Baca juga: Terkena Najis, Petugas PPIH Siapkan Ihram Pengganti untuk Jemaah Haji Lansia

Apalagi, kata Cecep, musim haji ini banyak jemaah haji yang lansia, sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air. 

"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain. ini perlu digabungkan,” papar dia.

Nanti di Makkah, kata dia, ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti sektor membawa surat pengantar itu ke daker. 

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah, karena menyangkut penempatan dan sistem layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya. 

Baca juga: Rindu Kuliner khas Indonesia Saat Haji? Jemaah Bisa Mencoba Hidangan di Medina Asian Restaurant

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved