Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2023

Puluhan Jemaah Haji Indonesia Ajukan Tanazul Minta Kembali ke Kloter Asal

Puluhan jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul minta kembali ke kloter asal. Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan tentang tanazul atau mutasi perpindahan jemaah haji dari satu kloter ke kloter lain, Selasa (13/6/2023). 

Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan, surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

"75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal, tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya. 

Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas.

Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi, yakni surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. 

Kemudian, surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

Baca juga: Agar Tidak Tertukar, Jemaah Haji Ponorogo Beri Tanda Unik pada Koper, Mulai dari Tali hingga Boneka

Termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan, dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

"Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jemaah haji sakit," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved