Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sudah Ditutup Rapat, Aksi Bejat Paman di Madura Terbongkar karena Celetukan: Untung Says Tak Hamil

Terbongkar perbuatan bejat seorang paman ke keponakannya. Perbuatan bejat itu terbongkar karena satu celetukan yang dilontarkan korban.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Ahmad Faisol
Seorang paman berinisial AM (44), warga Kecamatan Modung dijebloskan ke balik sel tahanan Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun pada Desember 2022 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Terbongkar perbuatan bejat seorang paman ke keponakannya.

Perbuatan bejat itu terbongkar karena satu celetukan yang dilontarkan korban.

Ternyata selama ini korban sudah dinodai oleh pelaku.

Unit Reskrim Polsek Modung beserta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bangkalan menangkap seorang paman berinisial AM (44), warga Kecamatan Modung, Rabu (14/6/2023) malam atas perkara kekerasan seksual terhadap keponakannya, Mawar (14).

Terungkapnya peristiwa persetubuhan paksa berawal dari celetukan korban di hadapan keluarganya.

Secara spontan, Mawar berucap, ‘beruntung saya tidak hamil’ saat melihat sebuah pemberitaan di televisi tentang nasib seorang gadis di Jakarta yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri.

“Kasus (Mawar) ini terbongkar secara tidak sengaja pada Bulan Mei kemarin. Atas celetukan itu, pihak keluarga mencecar korban dengan banyak pertanyaan. Tersangka adalah paman dari korban,,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang

Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa peristiwa rudapaksa yang dilakukan paman AM terhadap dirinya terjadi Desember 2022 di kamar rumah bibinya sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum disetubuhi, tersangka memberikan uang senilai Rp 20 ribu.

“Selama ini korban menderita syok karena pelaku mengancam akan memukulnya apabila korban melapor/bercerita ke orang tuanya atau orang lain. Atas kejadian itulah, ibu korban melapor ke Polres Bangkalan,” jelas Bangkit.

Selain menjebloskan tersangka AM ke balik sel tahanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi sebuah kaos lengan pendek berwarna putih, sepotong sarung wanita berwarna biru dongker motif batik bergambar bungan dan wayang.

“Kami juga melengkapi barang bukti dengan selembar surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Syamrabu Bangkalan,” pungkas Bangkit.

Tersangka AM terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Aksi rudapaksa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved