Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

3 Muncikari Remaja Diciduk Polisi Usai Kedapatan Tawarkan Wanita di Bawah Umur via MiChat

Tiga muncikari asal Kabupaten Malang diringkus polisi usai ketahuan menyediakan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Purwanto
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro (kiri) saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dan Eksploitasi Seksual Anak di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023). Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah. Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), Sherly (19), Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), Harnadi (21), Dan Rizal Akbar (18). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga muncikari asal Kabupaten Malang diringkus polisi usai ketahuan menyediakan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Ketiga pelaku tersebut adalah Alvian Teguh (25) warga Desa Sumberpucung dan Harnadi (21) warga Desa Trenyang. Keduannya berasal dari Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Selanjutnya ada Rizal Akbar (18) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan ketiga pelaku diamankan pada 11 Juni 2023 di salah satu penginapan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," ucap Wisnu dalam press conference di Polres Malang, kemarin Kamis (16/6/2023).

Para pelaku diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dan Eksploitasi Seksual Anak di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023). Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah. Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), Sherly (19), Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), Harnadi (21), Dan Rizal Akbar (18)
Para pelaku diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dan Eksploitasi Seksual Anak di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023). Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah. Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), Sherly (19), Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), Harnadi (21), Dan Rizal Akbar (18) (Tribun Jatim Network/Purwanto)

Dari laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan pemetaan di tempat yang diduga kerap digunakan lokasi prostitusi.

Hingga akhirnya, polisi telah mengungkap jaringan prostitusi. Saat itu polisi mengamankan ketiga pelaku di penginapan tersebut.

Selain itu, polisi juga mendapati tiga perempuan di bawah umur, yaitu FE (17), RA (16), dan RT (19).

Bahkan polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi.

"Mereka diiming-imingi sejumlah uang dan keuntungan dengan melayani pria hidung belang," imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui ketiga pelaku menyediakan jasa prostitusi ini melalui aplikasi MiChat.

Pelaku menawarkan tarif sekali main kepada korban senilai Rp 300 ribu.

Sedangkan pelaku akan mengambil keuntungan Rp 50 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved