Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

3 Muncikari Remaja Diciduk Polisi Usai Kedapatan Tawarkan Wanita di Bawah Umur via MiChat

Tiga muncikari asal Kabupaten Malang diringkus polisi usai ketahuan menyediakan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Purwanto
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro (kiri) saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dan Eksploitasi Seksual Anak di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023). Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah. Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), Sherly (19), Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), Harnadi (21), Dan Rizal Akbar (18). 

Di samping itu, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Di mana Alvian betugas menyediakan perempuan.

Kemudian Harnadi dan Rizal mencari pelanggan dengan menawarkannya ke lelaki hidung belang.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved