Siswa di Banten Dendam Dilempar Batu ODGJ, Ajak Teman Menyiksanya sampai Tewas, Tubuh juga Dibakar
Terungkap kasus siswa SD dan SMP bunuh ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Semua berawal dari rasa dendam.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus siswa SD dan SMP bunuh ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Semua berawal dari rasa dendam seorang siswa di Banten kepada ODGJ itu.
Si siswa lalu mengajak beberapa temannya untuk menyiksa si ODGJ hingga tewas.
Mereka bahkan secara sadis membakar tubuh korban.
Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (14/6/2023) sore.
Lokasinya berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Korban pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi memilukan.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas karena Tagih Iuran, Jasad Juga Dinodai, Ibu Pilu Kuak Pamit Terakhir
Tangan dan kakinya terikat tali tambang, sementara tubuhnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke polisi.
Petugas dari jajaran Polsek Bayah tiba di lokasi untuk proses evakuasi.
Belakangan diketahui, korban merupakan seorang ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar TKP.
Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki rambut lurus, tinggi badan 160 cm.
Baca juga: Tragedi Menantu Bunuh Mertua sebelum Adzan Subuh, Minta Maaf ke Pak RT hingga Hendak Amankan Anaknya
Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, korban tewas lantaran dibunuh.
Pelakunya berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.
Mereka saat diinterogasi mengaku telah membunuh korban.
"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Andi.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengungkap ada perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Semua bermula saat korban ditangkap para pelaku pada 6 Juni 2023.
Korban diikat dan dibawa ke tempat sepi dekat Pantai Bayah.
Di sana, selama tiga hari, korban mendapatkan beragam kekerasan dari para pelaku.
Korban dipukul menggunakan kayu-batu hingga dikencingi.
Puncaknya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas.
"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.
Baca juga: Anak Tak Sadar Hidup dengan Jasad Ibu 2 Hari, Adik Bayi Menangis Dipeluk, Ulah Kejam Ayah Terungkap
Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.
Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.
MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.
Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.
Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.
Baca juga: Akhir Fatal Ibu Hamil Dilarang Suami Dirujuk ke RS, Mertua Ngamuk Ditegur Puskesmas: Masih Seger Bu!
Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.
Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.
Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.
Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Pada tahun 2022 lalu, heboh kasus pria ODGJ terbakar di mobil.
Ia ditemukan tewas pada Kamis (27/10/2022).
Ia dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34).
Pasutri tersebut membunuh ODGJ di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kemudian merekayasa seakan-akan Hendra tewas bersama mobil pikap.
"Kasus yang kami ungkap ini adalah pembunuhan berencana, dengan tersangka pasutri. Mereka telah merekayasa pembunuhan terhadap korban," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Nasib ODGJ di Karawang, Dinodai Petugas Dinsos, Pelaku Beringas di Kamar Mandi dan Ruang Sekretariat
Motif pembunuhan dan pembakaran ODGJ ini karena untuk mendapatkan klaim asuransi prudential.
"Kedua pelaku melakukan rekayasa pembakaran mobil untuk mendapatkan asuransi Prudential," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2022).
Awalnya, pelaku Susiani mengaku pria yang tewas terbakar itu adalah suaminya, Hendra.
Namun, polisi curiga karena pelaku menolak mayat diotopsi.
Padahal petugas meyakini, korban tewas akibat pembunuhan, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Kita sudah curiga, karena Susiani tak ingin jenazah itu diotopsi. Dia mengaku korban itu suami, tapi penyidik melakukan pendalaman," kata Reza.
Baca juga: Derita Ibu Mira yang Dulu Kaya Kini ODGJ, Tubuh Diikat saat Rumah Dirampok hingga Ditipu Rp 200 Juta
Setelah itu, petugas mengetahui bahwa handphone milik Hendra sudah berganti nomor, sehingga ditelusuri keberadaan Hendra ternyata di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Setelah kami cari tahu handphone Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Reza.
Polisi melakukan penelusuran kembali, identitas korban sebenarnya adalah ODGJ yang biasa beraada di Jalan Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis.
Hendra mengaku awalnya bertemu dengan ODGJ itu dan membujuk korban untuk ikut dengannya.
"Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban pada malam hari dalam keadaan gelap, dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 sentimeter," sebut Reza.
Usai membunuh, Hendra memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya untuk dibakar, kemudian kabur dari lokasi kejadian.
Hendra ditangkap bersama istrinya Susiani karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan ODGJ tersebut.
"Dia mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian," kata Reza.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
siswa SD dan SMP bunuh ODGJ
Banten
Orang Dalam Gangguan Jiwa
dendam seorang siswa di Banten kepada ODGJ
menyiksa si ODGJ hingga tewas
Iptu Samsu Rianto
Kabupaten Lebak
Riau
ODGJ
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kesaksian Tetangga Saat Temuan Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Wanita Muda: Sebatang Kara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tulungagung Gali Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Warga: Tak Dibungkus |
![]() |
---|
Heboh Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pria di Tuban Didatangi Aparat, Berawal Ikut Tren: FOMO |
![]() |
---|
Menko Zulhas Serahkan KTA PAN pada Putra Pengasuh Ponpes di Bondowoso, Sinyal Jadi Ketua DPD Menguat |
![]() |
---|
Dibuka Menko Pangan Zulhas, Munas MA IPNU di Bondowoso Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.