Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Arema FC

8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Terdakwa: Suarakan Keadilan

Delapan pelaku perusakan Kantor Arema FC menjalani sidang perdana, kuasa hukum terdakwa: Menyuarakan sebuah keadilan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan Kantor Arema FC Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (19/6/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak delapan terdakwa pelaku perusakan Kantor Arema FC Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (19/6/2023) siang.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, sidang digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Seluruh terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Pada hari ini, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ada lima dakwaan untuk delapan terdakwa tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (19/6/2023).

Untuk terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.

Lalu, terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kemudian, terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka, TATAK Minta Polisi Cari Pemicu Kerusuhan di Kantor Arema FC

Dan untuk terdakwa Muhammad Feri Krisdianto, didakwa Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Dalam dakwaan tersebut, variatif pasalnya karena ada peran terdakwa yang berbeda-beda. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang, yaitu Senin (26/6/2023) dengan agenda eksepsi dari terdakwa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari 6 terdakwa, Solehoddin mengklaim, apa yang dilakukan para terdakwa bukanlah sebuah perusakan. Melainkan, bentuk menyuarakan keadilan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Ini murni suara hati dari pada rekan-rekan, untuk menyuarakan sebuah keadilan. Meskipun konsekuensinya, saat ini menjadi terdakwa. Tetap, kami akan mengawal kasus ini hingga selesai," terangnya.

Solehoddin juga meminta pihak pengadilan, agar jalannya sidang berikutnya dapat digelar secara luring (offline).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved