Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Muncikari Penjual Bocah 15 Tahun, Korban Sehari Dapat 1-2 Pelanggan, Tarif Rp 300 Ribu

Inilah nasib malang gadis yang dijual temannya. Dia sudah melayani 1-2 pelanggan.

Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi prostitusi remaja di Yogyakarta 


Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.

Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.


“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.

Sesuai dengan pasal TPPO. "Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.

Kasus lainnya juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polres Pacitan mengamankan 2 muncikari di kost yang berada di kawasan Kecamatan Pacitan Kota.

Kedua muncikari yang diamankan adalah SW warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

“Mereka melakukan bisnis esek-esek itu dengan online. Menawarkan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui WhatsApp pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).

Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang.

Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu untuk 1x1 jam.


Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 700 ribu rupiah, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM serta buku tabungan.

“Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” kata Iptu Andreas.

Menurutnya tarifnya bervariasi. Antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per PSK sekali transaksi.

Iptu Andres menambahkan dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

“Dalam sehari satu muncikari bisa mendapatkan lebih dari 1 juta rupiah. Jatah untuknya (muncikari) tergantung nego," tambahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua muncikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved