Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Alkani, Mantan Kades yang Korupsi Hampir Rp 1 M untuk Nikah 4 Kali, Tak Ketahuan Sejak 2020

Inilah tampang Alkani, mantan kades yang korupsi hampir Rp 1 miliar. Si mantan kades korupsi untuk nikah empat kali.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO - TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Tampang Alkani, mantan Kades Lontar yang korupsi hampir Rp 1 m untuk nikah 4 kali. 

Yusro ditangkap karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) senilai  Rp 695 juta.

Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. 

Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,- 

3. Kujaeni mantan Kades Kamaruton

Kujaeni diproses hukum atas korupsi senilai Rp 546 Juta.

Uang hasil korupsi dari dana desa itu digunakan untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala desa.

Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.

Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Baca juga: Pak Kades di Gayo Lari Tak Berbaju ke Sawah Kepergok Selingkuh, Bu Guru Nakal Nekat Tahu Suami Dinas

4. Erpin Kuswati Kades Katulisan

Erpin Kuswati diberhentikan dari jabatan sebagai Kades Katulisan pada Mei 2023.

Erpin Kuswati diberhentikan setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,3 miliar.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Uang hasil korupsi digunakan untuk beli baju dan skincare.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved