Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Negara ASEAN Bebas Visa Kunjungan, Dirjen Imigrasi: Visa on Arrival untuk 92 Negara

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA)

Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.

Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia. Di mana BVK tidak berlaku, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021.

Sebagai gantinya kebijakan bebas visa kunjungan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. 

"Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Di tahun 2023 ini kami menambahkan 6 negara," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (17/06/2023). 

92 negara subjek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik). 

Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Hanya 10 Negara yang Masih Berlaku

Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

“Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” lanjutnya.

Pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. 

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023. 

"Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," imbuh Silmy.

Pada tahun 2019 - sebelum pandemi angka rata-rata Warga Negara Asing yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai sejumlah 16.268 orang per hari, sedangkan yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.945 orang per hari. 

Sementara itu, di tahun 2023, di mana BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan Visa on Arrival, angka rata-rata per hari Warga Negara Asing yang melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 12.917 orang dan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.057 orang.

Sedangkan Bandara Internasional Juanda sendiri sebagai pintu masuk ke provinsi Jawa Timur di sepanjang 2019 atau sebelum pandemi tercatat 752.497 Warga Negara Asing yang memasuki Surabaya. 

Namun di tahun 2023 ini, sejak Januari hingga Mei tercatat sebanyak 345.686 Warga Negara Asing atau 2.384 Warga Negara Asing masuk melalui Surabaya per hari nya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved