Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Negara ASEAN Bebas Visa Kunjungan, Dirjen Imigrasi: Visa on Arrival untuk 92 Negara

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA)

Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara. 

"Pelintas WNA yang masuk ke Indonesia sudah berangsur normal dengan trend terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan,” tambahnya.

Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan Golden Visa. 

Silmy menyebutkan, aturan dan kebijakan yang diterbitkan ini dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy, sehingga hanya WNA yang berkualitas yang masuk ke Indonesia. 

“Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri,” ungkapnya.

“Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya. Saat ini, kami juga sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura terkait kemungkinan permanent residents Singapura bisa masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama permanent resident-nya masih berlaku. Kami pun menyiapkan kebijakan Visa on Arrival yang lebih singkat dengan izin tinggal selama 7 (tujuh) hari untuk destinasi Batam, Bintan dan Karimun (Kepri). Hal ini untuk meningkatkan jumlah pelintas ke Kepri” pungkasnya

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved