Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Pemerintah Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Hanya 10 Negara yang Masih Berlaku

Tepatnya, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK)

Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly 

TRIBUNJATIM.COM- Pemerintah menerapkan kebijakan sementara terkait bebas visa kunjungan (BVK).

Tepatnya, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Sehingga, saat ini hanya tersisa 10 negara yang masih berlaku.

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendampatkan bebas visa kunjungan.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).

Sebelum aturan ini dibuat, Achmad mengatakan, terdapat 169 negara yang masuk dalam kebijakan bebas visa kunjungan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Achmad mengatakan, saat ini hanya ada 10 negara yang masuk dalam bebas visa kunjungan. Seluruhnya merupakan negara anggota ASEAN yakni, Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Namun, Achmad mengingatkan bahwa Bebas Visa Kunjungan itu berlaku selama 30 hari dan tidak tidak bisa diperpanjang. Syaratnya adalah menunjukkan petugas paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan berikut tiket meninggalkan Indonesia. Jika yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, pihak yang bersangkutan bisa memilih izin tinggal keimigrasian.

“Seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” kata Achmad.

Baca juga: Daftar 40 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Ada Filipina hingga Qatar


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved