Daftar Kode Khusus yang Dipakai Wamen Impas Silmy Karim untuk Peras WNA Urus Izin Tinggal
Praktik korupsi dilakukan Silmy Karim menggunakan kode khusus seperti malaikat dan vokalis untuk menyamarkan pembagian uang.
TRIBUNJATIM.COM -
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA.
- Praktik korupsi ini menggunakan kode khusus seperti malaikat dan vokalis untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.
- Total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp145,5 miliar dengan aliran dana pada 96 rekening nominee sebesar Rp366,7 miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sejumlah kode khusus dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, para pelaku diduga memakai istilah untuk memeras para WNA.
Di antaranya malaikat, vokalis, gitaris hingga backing vocal untuk mengatur dan membagi uang hasil pemerasan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penggunaan kode tersebut dilakukan untuk menyamarkan pembagian jatah dana yang berasal dari praktik korupsi.
Menurutnya, skema tersebut menunjukkan adanya pola yang terorganisasi dalam penyaluran uang kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Selain dibagikan kepada sejumlah pihak, uang hasil pemerasan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendanai berbagai kegiatan usaha.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pendirian perusahaan towing yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
KPK menilai penggunaan kode-kode khusus tersebut menjadi salah satu indikasi adanya upaya menyembunyikan jejak pembagian uang dalam kasus yang kini tengah didalami penyidik.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Jejak Kode "Malaikat" di Kasus Silmy Karim: Rp 366,7 Miliar Mengalir ke Rekening OB hingga Keluarga
Modus Pemerasan
Setyo mengatakan, modus operasi tersebut bermula sejak Simly Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
pemerasan
izin tinggal
WNA
Silmy Karim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Viral Terpopuler: Penyebab Nanik S Deyang Tak Terseret Kasus Korupsi hingga Pria Nikahi Dua Wanita |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Pj Kades Lumajang Hilang saat Dilantik hingga Pemindahan Ibu Kota Pemkab Mojokerto |
|
|---|
| Purbaya Heran Diisukan Mundur dari Jabatan, Sebut Masih Jadi Menkeu |
|
|---|
| Galatasaray Kepincut, Tapi Rafael Leao Siap Tinggalkan AC Milan untuk Dua Klub Liga Inggris |
|
|---|
| Tribun Putih Abu-Abu Futsal 2026, Pelatih Gresik United Sebut Efektif Jaring Bibit Muda Berbakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Silmy-Karim-mengenakan-rompi-tahanan-usai-menjalani-pemeriksaan.jpg)