Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Pendirian Pabrik di Tuban Ricuh

Empat Polisi Diperiksa Propam, Buntut Kekerasan Saat Pengamanan Demo Pabrik Palawija di Tuban

Buntut kekerasan yang terjadi saat pengamanan demo pendirian pabrik palawija, empat anggota Polres Tuban diperiksa propam.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Aksi unjuk rasa pendirian pabrik Palawija di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Buntut kekerasan saat pengamanan unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, Kamis (15/6/2023), empat anggota Polres Tuban diperiksa.

Keempatnya kini tengah ditangani Kasi Propam, untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saya minta Kasi Propam untuk memeriksa empat anggota yang ada di video untuk diproses secara hukum," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023). 

Perwira menengah itu menyayangkan, penyampaian pendapat yang hanya sekitar puluhan orang itu bisa terjadi gesekan antar pengunjuk rasa dan aparat keamanan. 

Bahkan awak media juga kena imbasnya. 

Kondisi di lapangan juga terjadi pengadangan kendaraan yang melintas. 

"Saya mohon maaf masyarakat dan rekan-rekan media yang kena dampaknya, atas tindakan yang mungkin terlalu represif. Ini akan menjadi bahan pembenahan kami ke dalam, agar tidak terjadi kejadian serupa," pungkas AKBP Suryono

Sebelumnya diberitakan, jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS), melayangkan protes atas upaya intervensi yang dilakukan polisi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Unjuk Rasa Pendirian Pabrik Palawija di Tuban Ricuh, Dipicu Permasalahan Tanah

Sekitar tiga jurnalis yang melakukan liputan, mengaku diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok yang terjadi antara warga dengan petugas kepolisian ketika unjuk rasa berlangsung.

Berdasarkan kronologi, warga memprotes pembangunan gudang pengeringan palawija, yang mereka anggap menyerobot tanah milik salah satu yayasan pendidikan. 

Ketika demo terjadi, tiga wartawan, yakni Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTV), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id) datang ke lokasi untuk melakukan peliputan seperti biasa. 

Namun unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan. 

Petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.

Melihat adanya kericuhan, wartawan yang ada di lokasi merekam aksi tersebut.

Baca juga: Jurnalis Tuban Protes Tindakan Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Unjuk Rasa

Saat itulah, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), merasa ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.

"Saya kemudian berteriak kalau saya adalah wartawan, tapi saya masih ditarik ke belakang oleh salah satu petugas polisi," kata Irqam.

Setelah beberapa saat, baru Irqam dilepaskan. 

Dia dan wartawan lain yang di lokasi sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu petugas polisi kepada Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin.

"Bukannya menanggapi protes kami (wartawan), tetapi justru meminta kami untuk tidak menayangkan bagian aksi bentrok (kekerasan) ketika demonstrasi berlangsung," lanjut Irqam.

Ketua RPS, Khoirul Huda, menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis. 

Apalagi sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca juga: Nasib Mahasiswa Siramkan Air Doa ke Pejabat saat Demo, Semoga Terbuka Hatinya, Warga Minta Handuk

"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," terang Huda saat mendatangi mapolres, Sabtu (17/6/2023). 

Menurut Huda, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

Dengan alasan inilah, RPS sebagai organisasi wartawan melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oknum anggota polisi ke Polres Tuban.

"Surat keberatan sudah RPS kirimkan ke Polres Tuban setelah kita melakukan diskusi internal sore ini. Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini," jelasnya. 

Surat keberatan yang dilayangkan RPS diterima langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, di ruangannya. 

Kepada perwakilan media, Palma mengaku mendapat tugas dari Kapolres Tuban, AKBP Suryono, yang saat itu sedang berada di Polda Jatim.

Palma menyebut hal Ini sebagai pengingat jajaran di bawahnya. Bagaimana tindakan yang dilakukan jika terjadi kondisi serupa.

"Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah ini akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved