Pembalasan Dendam Suami karena Istri Selingkuh Berujung Bui, Anak Telanjur Dinodai, Sempat Sembunyi
Pembalasan dendam suami karena istri selingkuh berakhir miris. Si suami malah dibui karena perbuatannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pembalasan dendam suami karena istri selingkuh berakhir miris.
Si suami malah dibui karena perbuatannya.
Sedihnya, anak ikut menjadi korban karena hal tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Seorang pria ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tirinya.
Diketahui, korban yang jadi sasaran perbuatan bejat ayah tirinya itu masih berusia 13 tahun.
Selain mencabuli anak tirinya, pelaku berinisial AD (42) juga membawa kabur sertifikat rumah dan motor milik istri.
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata sudah tiga kali berupaya mencabuli korban. Dari pengakuannya sakit hati istrinya sudah selingkuh,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (20/6/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Curhatan Ibu di Gresik soal Anaknya Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Ganjar Pranowo Tandai Akun Kapolri
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mencoba mencabuli korban pada 28 November 2022 lalu.
Saat itu, korban yang sedang tidur mendadak digerayangi pelaku.
Akibatnya, AH pun terbangun sehingga membuat Adi kabur.
Setelah kejadian korban menceritakan peristiwa itu kepada N, istri pelaku.
N yang kesal atas perbuatan Adi kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres OKU Selatan dengan nomor laporan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel.
Baca juga: Hendak Mandi, Remaja di Jakarta Syok Ada Ayah Tiri, Korban Tak Sanggup Melawan, Diciumi
Sejak dilaporkan, tersangka pun telah melarikan diri hingga akhirnya ditangkap petugas di Jakarta.
“Saat ditangkap tersangka sempat berkelit, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti ia akhirnya mengakui perbuatannya,”ujarnya.
Menurut Indra, korban melaporkan dua peristiwa yang berbeda. Pertama adalah pencabulan anak di bawah umur dan kedua tentang pencurian sertifikat tanah serta sepeda motor milik N.
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah satu tahun tersangka bersembunyi di Jakarta,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, seorang ayah tiri di Batam tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Bahkan salah satu anak tirinya sampai hamil karena berulang kali disetubuhi.
Dia adalah S (34), ayah tiri alias pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya.
Aksi bejatnya itu membuat salah satu anak tirinya tersebut hamil, yaitu anak tiri yang berusia 16 tahun.
Semua berawal dari sang tante yang mendengar percekcokan kedua orangtua korban.
Baca juga: Nasib Sedih Anak 15 Ketakutan Diikuti Genderuwo, Diperdaya Calon Ayah Tiri, Ibu Hancur Anak Dinodai
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus tersebut dan mengaku saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam penjara Polsek Nongsa, Batam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian melalui telepon, Kamis (1/6/2023).
Fian menjalaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di mana, tante korban ES (36) mendengar kedua orangtua korban cekcok di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Nasib Gadis SMP di Madura, Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Sang Ibu Curiga Lihat Kondisi Kaki Korban
Saat itu, Fian mengaku tante korban mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang menyatakan "aku kalau nggak ingat anak- anak masih kecil, mungkin sudah kumasukkan kau ke penjara".
Sontak kata-kata tersebut membuat tante korban kaget.
Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.
Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.
"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya."
"Lalu korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.
Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.
Baca juga: Bocah 2 Tahun di Kendari Gelisah saat Diajak Tidur di Rumah, Ibu Curiga, Ternyata Ulah Ayah Tiri
Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.
"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.
Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.
Pembalasan dendam suami karena istri selingkuh
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumatera Selatan
AKBP Indra Arya Yudha
mencabuli
Riau
anak tiri
ayah tiri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Distribusi LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi |
![]() |
---|
Beli Ratusan Sim Card, Gerombolan Bandar Judol Bisa Untung Sampai Rp 50 Juta dalam Seminggu |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Simak 3 Jenderal Calon Potensial |
![]() |
---|
Pantas Proyek Kolam Renang Gagal, Kades Kusno Rugikan Negara Rp 600 Juta Pakai Cara Ilegal |
![]() |
---|
Analisa Arkeolog saat Temukan Struktur Kuno Bintang Bersudut 8 di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.