Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Penjual Hewan Kurban Menjamur di Lamongan, Baru Satu yang Ajukan Izin, Disnakeswan Khawatirkan Ini

Lapak penjual hewan kurban menjamur di Lamongan. Meski begitu tidak semua telah mengajukan izin kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Lapak penjual hewan kuran kambing yang ada di sekitar Kota Lamongan. Senin (18/6/2023) dalam artikel baru satu yang ajukan izin ke Disnakeswan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Lapak penjual hewan kurban menjamur di Lamongan. Meski begitu tidak semua telah mengajukan izin kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan).

Disnakeswan Lamongan mengaku baru menerima satu permohonan izin. Itu artinya, selebihnya berdiri liar dengan memanfaatkan sempadan jalan baik sekitar dalam kota maupun di sejumlah wilayah kecamatan.

"Di  kota saja ada sekitar 10 lapak penjual hewan kurban. Tapi hanya ada satu permohonan izin yang masuk ke Disnakeswan," kata Sekretaris Disnakeswan Lamongan, drh Rahendra kepada Tribun Jatim Network, Kamis (22/6/2023).

Disnakeswan tidak bermaksud mempersulit para penjual hewan kurban yang mendirikan lapak-lapak, tapi bertujuan untuk mempermudah pemantauan arus lalin hewan korban 

Termasuk untuk pengecekan kesehatan yang akan dilakukan Disnakeswan mulai Jumat (23/6/2023). "Jadi mempermudah petugas untuk mengetahui lokasi lapak-lapak yang ada," katanya.

Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Lamongan Ketiban Rezeki, 3 Hari Laku 17 Ekor, Kambing Etawa Banyak Dicari

Selain itu izin itu juga ada kaitannya dengan diperbolehkan tidak lokasi itu ditempati lapak-lapak penjual hewan kurban.

Rahendra mengakui belum tahu pasti berapa jumlah lapak penjual hewan kurban di wilayah Lamongan.

"Kita segera koordinasikan dengan pihak kecamatan yang punya wilayah. Dan bisa diteruskan ke desa," katanya.

Diakui, lapak-lapak itu biasanya didominasi penjual hewan kurban kambing. Sementara itu hewan kurban sapi  terpusat  di kandang-kandang peternak.

Disnakeswan mempunyai kewajiban untuk memantau lalulintas keluar masuknya hewan kurban baik yang masuk ke Lamongan, maupun yang keluar.

Baca juga: Alasan Muhammadiyah Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban 29 Juni 2023, Meski Putuskan Idul Adha 28 Juni

Baca juga: Pedagang Hewan Ternak Dadakan Menjamur di Jember, Kambing Termurah Mulai Rp 2 Jutaan

Pantauan keluar masuknya hewan ternak sapi misalnya, kata Rahendra, itu terkait dengan surat keterangan kesehatan hewan  (SKKH) untuk memastikan hewan kurban itu sehat atau tidak.

"Dan sudah vaksin atau belum," katanya.

Pantauan terhadap hewan kurban sapi ekstra ketat harus dilakukan karena sebelumnya ada wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Jika masih ditemukan, hewan kurban harus sesegera mungkin dilokalisir atau di karantina.

Dan semua itu harus diwaspadai dan menjadi kewajiban Disnakeswan untuk melakukan pengetatan pengawasan. 

"Ini masih ada waktu kurang lebih sepekan, diharapkan semua pihak bersama menjaga kelancaran bagi warga yang ingin kurban," katanya.

Paja penjual harus mengedepankan kejujuran akan hewan kurban yang dijual pada warga Muslim, karena untuk kepentingan ibadah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved