Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Warga Singapura yang Pernah Jadi Dosen di Tulungagung Dideportasi Lewat Bandara Juanda

Warga Singapura yang ditangkap imigrasi dan pernah jadi dosen di Tulungagung dideportasi lewat Bandara Juanda Surabaya.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Mohtar bin Bakri, pria 66 tahun asal Singapura yang pernah menjadi dosen di Tulungagung, Jawa Timur, resmi dideportasi ke negara asalnya. Pria yang menggunakan nama samaran Yanto tersebut dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mohtar bin Bakri, pria 66 tahun asal Singapura yang pernah menjadi dosen di Tulungagung, Jawa Timur, resmi dideportasi ke negara asalnya.

Pria yang menggunakan nama samaran Yanto tersebut dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (22/6/2023).

Dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna cokelat, Mohtar sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.

“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.

Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi Mohtar bin Bakri.

"Dia membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim Pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Tidak hanya itu saja, Dendy menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar penangkalan.

Baca juga: Warga Singapura yang Ditangkap Imigrasi Ternyata Pernah Jadi Dosen di UIN SATU Tulungagung

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan, yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.

Sebelum didiportasi, Mohtar terlebih dahulu melewati proses clearance di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda.

Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki Mohtar bin Bakri.

"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, dia tetap harus melewati proses clearance. Dan proses clearance hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved