Berita Viral
Para Kades Senang, Masa Jabatan Diperpanjang Bisa sampai 18 Tahun, Baleg DPR RI: Jaga Stabilitas
Keputusan Baleg DPR RI perpanjang masa jabatan membuat para kades menyambut bahagia dengan ucapan syukur.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).
Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pak kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.
Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru.
kades
masa jabatan diperpanjang
Baleg DPR RI
Gedung Parlemen Senayan
Tanah Abang
Jakarta Pusat
Supratman Andi Agtas
rapat Panja Penyusunan RUU Desa
Feri Amsari
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ismanto Tukang Jahit Lega Tak Harus Bayar Pajak Rp 2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan |
![]() |
---|
Tangis Hendy Pemuda Cuma Bawa Rp50 Ribu Berhasil ke Mekkah, Jalan Kaki 9 Bulan Lewati 7 Negara |
![]() |
---|
Pensiunan Diplomat Turun Tangan Yakin Arya Daru Dibunuh, Curiga HP Hilang Tanpa Pesan Terakhir |
![]() |
---|
ASN Bingung Tak Terima Uang Rp 750 Juta Tapi Mobilnya Disita, Dituding Calo Bintara Polisi |
![]() |
---|
'Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri' Akhir Penantian Warga Kampung Bayam Punya Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.