Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Terduga Penipu di Kota Malang Berhasil Dibekuk Polisi

Dilaporkan hilang oleh keluarganya, terduga penipu di Kota Malang berhasil dibekuk polisi di sebuah hotel.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan Fitra Ardhita Nurullisha (31), Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah hampir empat bulan dilaporkan hilang oleh keluarganya, keberadaan Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil ditemukan oleh polisi.

Diketahui, ia ditemukan berada di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (26/6/2023) kemarin.

Setelah itu, Fitra pun langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.

"Terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang, telah kami temukan di sebuah hotel di wilayah Blimbing," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam kegiatan rilis yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan, setelah keberadaan pelaku berhasil ditemukan dan diamankan, penyidikan pun langsung dilakukan terkait sejumlah laporan polisi atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 69 miliar lebih.

Di dalam aksinya, Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar, dengan diajak berinvestasi pengadaan barang elektronik, salah satunya ponsel dan laptop.

"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang, berikut memberikan iming-iming keuntungan besar," tambahnya.

Baca juga: Banyak Bonek Mengaku Jadi Korban Penipuan Tiket Persebaya vs Persija, Terlanjur Bayar, Barang Nihil

Menurut BuHer, ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Fitra.

Laporan tersebut masuk bergantian, sejak tanggal 16 hingga 20 April 2023.

Pada kenyataannya, uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.

"Jadi, uang investasi diputar. Korban dijanjikan keuntungan, tetapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fitra terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan hingga saat ini, kasus ini terus kami dalami," tandasnya.

Baca juga: Pria di Malang Dilaporkan Hilang Setelah Pamit Kerja, Diduga Terlibat Penipuan, Begini Kata Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved