Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Mobil Tol Cikampek Syok Ditarif Rp724 Ribu, Protes Jalur Aneh, Jasa Marga: Denda Dua Kali

Pengemudi mobil Tol Cikampek syok ditarif Rp724 ribu, ternyata mengalami jalur yang salah, jasa marga akhirnya buka suara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Inilah Tol Jakarta Cikampek yang viral di media sosial karena curhatan seorang pengemudi mobil 

Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa pengguna jalan melakukan pembayaran saat masuk melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan," terangnya, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Rumah Asisten Artis Serba Glamor, Punya Halaman Lapang, Bikin Si Seleb Terkesiap: Lebih Mewah, Guys

Menurut Amri, pengguna jalan dikenai denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

PP Nomor 15 Tahun 2005 mengatur, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang atau karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

• Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Ketentuan ketiga adalah larangan melakukan putar balik di tengah jalan tol atau sebelum gerbang tol pembayaran.

Baca juga: Rintihan Ibu Mimpi Anak Dibawa Buaya Putih, 2 Balita Surabaya Tewas Ditinggal, Kondisi Mengenaskan

Amri menjelaskan bahwa denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 724.000, yang dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang yakni sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.

Selain itu, jumlah tersebut ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

"Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000," ungkap Amri.

Pengguna jalan telah membayar denda tersebut pada hari yang sama. Amri mengingatkan kepada semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol.

Dia juga mengimbau agar pengguna jalan tetap berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan mereka layak untuk digunakan di jalan.

Ilustrasi rencana pembangunan Tol
Ilustrasi rencana pembangunan Tol (freepik.com/evening_tao)

Beberapa waktu yang lalu sempat viral juga sorotan terhadap tarif jual makanan di tol saat Hari Raya Lebaran.

Kala itu, curhatan Pak Sigit menjadi viral di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved