Berita Viral
Pengemudi Mobil Tol Cikampek Syok Ditarif Rp724 Ribu, Protes Jalur Aneh, Jasa Marga: Denda Dua Kali
Pengemudi mobil Tol Cikampek syok ditarif Rp724 ribu, ternyata mengalami jalur yang salah, jasa marga akhirnya buka suara.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa pengguna jalan melakukan pembayaran saat masuk melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan," terangnya, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Rumah Asisten Artis Serba Glamor, Punya Halaman Lapang, Bikin Si Seleb Terkesiap: Lebih Mewah, Guys
Menurut Amri, pengguna jalan dikenai denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
PP Nomor 15 Tahun 2005 mengatur, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang atau karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
• Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Ketentuan ketiga adalah larangan melakukan putar balik di tengah jalan tol atau sebelum gerbang tol pembayaran.
Baca juga: Rintihan Ibu Mimpi Anak Dibawa Buaya Putih, 2 Balita Surabaya Tewas Ditinggal, Kondisi Mengenaskan
Amri menjelaskan bahwa denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 724.000, yang dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang yakni sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.
Selain itu, jumlah tersebut ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.
"Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000," ungkap Amri.
Pengguna jalan telah membayar denda tersebut pada hari yang sama. Amri mengingatkan kepada semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol.
Dia juga mengimbau agar pengguna jalan tetap berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan mereka layak untuk digunakan di jalan.

Beberapa waktu yang lalu sempat viral juga sorotan terhadap tarif jual makanan di tol saat Hari Raya Lebaran.
Kala itu, curhatan Pak Sigit menjadi viral di media sosial.
pengemudi mobil di Tol Cikampek syok ditarif Rp724
Tol Cikampek
tarif masuk tol Cikampek Utama
Bandung
Senior Manager Representative Office 1
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Hari Raya Lebaran
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa |
![]() |
---|
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.