Kecelakaan
Detik-detik KA Sritanjung Ditabrak Mobil di Banyuwangi, Masinis Bunyikan Klakson Berkali-kali
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan dengan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio di Banyuwangi. B
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan dengan mobil Honda Mobilio di Banyuwangi, Rabu (28/6/2023)
Kecelakaan melibatkan mobil bernomor polisi P1884WR dan KA Sritanjung di Jaln Ketapang-Argopura tersebut berdampak terhadap rute perjalanan para penumpang di Daop 9 Jember terlambat 14 menit.
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengakui untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang. Kata dia, Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian.
"Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11. Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit," katanya.
Dia memaparkan atas insiden itu Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung, mengalami kerusakan beberapa bagian. Diantaranya tangga kereta dan alat perangkai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit. Sedangkan mobil yang menabrak kereta api juga mengalami kerusakan," kata Anwar.
Baca juga: Mendadak Tengkurap di Atas Rel, Kakek Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Brawijaya
Baca juga: Kisah Wanita Blitar Ditabrak Kereta Api hingga Terlempar 3 Meter, Polisi Ungkap Kondisi Korban
Anwar menuturkan mengungkapkan, berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut sudah melakukan tugasnya dengan optimal.
"Sudah membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali. Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA Sritanjung," jlentrehnya.
Atas kejadian tersebut, Anwar menegaskan para pengguna menegaskan di Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” paparnya.
Sebatas informasi, Sebuah mobil bermerek Honda Mobilio tertabrak Kereta Api Sritanjung di perlintasan tak berpalang pintu Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (28/6/2023).
Dalam kejadian tersebut, dua penumpang mobil berpelat nomor P 1448 WR itu dinyatakan selamat. Namun mengalami luka-luka
kereta api Sritanjung
KA Sritanjung
kecelakaan di Jatim
kecelakaan hari ini
Anwar Yuli Prastyo
PT KAI Daop 9 Jember
Pintu Bak Truk Terbuka Hantam Pemotor, Pelajar di Lumajang Luka Berat, Pemkab Tanggung Biaya RS |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jombang, Truk Tabrak Bus Mira, Sopir Alami luka-luka Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ponorogo, Dua Motor Adu Banteng, Dua Remaja Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Surabaya, Niat Hindari Water Barrier, Pemotor Jatuh Terlindas Mobil hingga Tewas |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kediri, Motor Tabrak Truk yang Pecah Ban, Pelajar 16 Tahun Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.