Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Polisi Bawa Senjata Dampingi Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers, Polri Berpotensi Langgar UU

Inilah nasib polisi bawa senjata dampingi siswa pembakar sekolah saat konpers, fotonya viral dibicarakan di media sosial.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Beginilah nasib polisi yang membawa senjata laras panjang yang viral di media sosial setelah kasus siswa di Temanggung dirilis dalam konpers. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib polisi bawa senjata dampingi siswa pembakar sekolah saat konferensi pers berlangsung akhirnya terungkap.

Ramai di media sosial sorotan terhadap konferensi pers kasus kriminal yang dilakukan seorang siswa yang membakar sekolahnya sendiri.

Dalam berbagai foto yang tersebar, saat konferensi pers, kepolisian mempertontonkan siswa tersebut.

Bahkan ketika konferensi pers berlangsung, siswa itu didampingi seorang anggota polisi yang menggunakan senjata laras panjang.

Anggota polisi yang menggunakan senjata laras panjang itu langsung menyita perhatian.

Apalagi dibandingkan netizen dengan beberapa kasus lain dimana pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sosok siswa pembakar sekolah di Jawa Tengah itu berinisial R.

Dilansir jatim.tribunnews.com dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.

Baca juga: Pulang dari Pasar, Mama Muda di Tuban Syok Paha Diraba, Dompet Berisi Rp10 Juta Raib

Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.

Siswa SMP di Temanggung nekat bakar sekolahnya gegara sakit hati di-bully
Siswa SMP di Temanggung nekat bakar sekolahnya gegara sakit hati di-bully (Instagram/temanggungzone - Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Kini akhirnya, yang viral justru berbagai foto dan momen konferensi pers dimana siswa pembakar sekolah yang masih di bawah umur itu didampingi saat acara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved