Berita Viral
Nasib Polisi Bawa Senjata Dampingi Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers, Polri Berpotensi Langgar UU
Inilah nasib polisi bawa senjata dampingi siswa pembakar sekolah saat konpers, fotonya viral dibicarakan di media sosial.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Nasib anggota polri yang membawa senjata laras panjang itu juga akhirnya diperiksa.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terhadap langkah anak buahnya yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, merespons tindakan polisi terhadap R (14).
Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Dongkol Dibully Teman & Diremehkan Guru, Siswa SMP Bakar Sekolahnya di Temanggung, Aksi Terekam CCTV
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.
Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.
Sebelumnya, R membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Baca juga: Nasib Murid SMP Bakar Sekolah karena Sering Dibully, Tugas Disobek, Disebut Suka Akting Kesurupan
Polri disebut juga berpotensi melanggar UU karena tindakan dalam konferensi pers tersebut.
Pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut tindakan Kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers kasus siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Tidak hanya UU SPPA, Retno juga menyebut kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya menduga kuat polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan tidak paham konvensi hak anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).
"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," sambung dia.

Retno mengatakan, meski pelaku melakukan tindak pidana perusakan, tetapi R masih berusia 14 tahun dan tidak seharusnya polisi menampilkannya dalam konferensi pers.
siswa SMP negeri di Temanggung
konferensi pers kasus kriminal
senjata laras panjang
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi
membakar sekolahnya sendiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
kepolisian mempertontonkan siswa
Curhat Tukang Sol yang Lapaknya Dijarah saat Demo Rusuh, Sepatu Pelanggan Hilang: Ganti dengan Apa? |
![]() |
---|
Rumah Uya Kuya Kosong saat Dijarah Tapi Ada Belasan Kucing, Sherina Munaf Rawat 1: Kondisi Kurus |
![]() |
---|
Pemilik Toko Kaget Barang Retur Miliknya Dijual Murah dan Tak Kembali, Karyawan Ekspedisi: Hal Biasa |
![]() |
---|
Brankas Ahmad Sahroni Isi Pecahan 1.000 SGD Disebar saat Rumahnya Dijarah, per Orang Dapat Rp12 Juta |
![]() |
---|
Makan Bareng di Mobil, Bidan dan Kekasihnya Ditemukan Meninggal di dalam Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.