Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Polisi Bawa Senjata Dampingi Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers, Polri Berpotensi Langgar UU

Inilah nasib polisi bawa senjata dampingi siswa pembakar sekolah saat konpers, fotonya viral dibicarakan di media sosial.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Beginilah nasib polisi yang membawa senjata laras panjang yang viral di media sosial setelah kasus siswa di Temanggung dirilis dalam konpers. 

"Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang, padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," ucap Retno.

Retno mengatakan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA di Pasal 19 ayat 1 disebutkan identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

"Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi," ucap Retno.

Menurut Retno, menampilkan R dalam konferensi pers meskipun menggunakan penutup wajah sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak.

Padahal, kata Retno, sanksi pelanggaran menampilkan identitas anak di bawah umur jelas yaitu pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved