Pembunuh Pasutri Tulungagung Ditangkap
2 Petunjuk Ini Arahkan Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Pasutri di Tulungagung, Pelaku Sempat Menyangkal
Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Edi Porwanto (43) alias Glowoh sebagai tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
“Sampel darah dari kedua pakaian itu identik dengan darah korban. Itu jadi bukti yang menguatkan,” sambung Kapolres.
Tidak menemukan Glowoh di rumahnya, polisi beralih menggerebek rumah saudaranya yang dicurigai jadi tempat persembunyian. Namun lagi-lagi Glowoh tidak ditemukan karena keburu kabur sebelum polisi tiba.
Polisi melanjutkan penggerebekan ke sebuah rumah milik teman Glowoh, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi bahkan menyisir area perkebunan yang dicurigai tempat Glowoh sembunyi, namun tidak juga membuahkan hasil.
Mengetahui pencarian besar-besaran yang dilakukan polisi, Glowoh akhirnya menyerahkan diri bersama pengacaranya pada pukul 11.30 WIB.
“Dia menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacaranya dan tokoh masyarakat setempat,” tutur Kapolres.
Meski menyerahkan diri ke polisi, Glowoh tidak serta mengakui perbuatannya.
Dia masih ngotot tidak membunuh pasutri, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
Namun dengan barang bukti yang didapat dan pendekatan personal, Glowoh mengakui perbuatannya pada pukul 14.00 WIB.
Masih menurut Kapolres, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan.
Glowoh melakukan perbuatannya dengan spontan karena tersinggung dengan omongan Suharno, saat menagih uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Polisi menjerat Glowoh dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka ini adalah residivis. Sekitar tahun 2022 dia pernah dihukum karena kasus senjata tajam,” tandas Kapolres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.